JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman khawatir kasus suap Harun Masiku menguap begitu saja jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menuntaskan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Boyamin usai membacakan gugatan terhadap KPK terkait kasus suap Harun Masiku di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).
"Kalau Pimpinan KPK yang sekarang tidak menuntaskan, yakin lah piminan KPK nanti (mengatakan) 'sudah tanggung jawab pimpinan yang lama, kami santai-santai enggak akan ngejar'. Terus, pimpinan KPK ganti lagi," katanya.
Boyamin mengatakan, pimpinan KPK selanjutnya akan merasa tak bertanggung jawab terhadap kasus itu.
Baca juga: Dewas Sebut KPK Sudah Cari Harun Masiku sampai ke Filipina, tapi Belum Juga Ketemu
Selain itu, Boyamin menyebut kasus Harun Masiku sudah seharusnya dituntaskan segera karena merupakan kasus operasi tangkap tangan.
"Maka kita gugat hari ini maksimal (harus menggelar) sidang in absentia kalau memang mampu tangkap (Harun Masiku), ya tangkap lah," ujarnya.
Saat ini, MAKI sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan agar KPK menggelar sidang in absentia dalam kasus Harun Masiku.
Gugatan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel ini sudah memasuki pembacaan gugatan.
Baca juga: Bacakan Gugatan, MAKI Minta KPK Gelar Sidang In Absentia Kasus Harun Masiku
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka adalah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Namun, saat itu Harun Masiku lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan dan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Dalam kasus tersebut, Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW (pergantian antar waktu).
Baca juga: KPK Nilai Tak Ada Urgensi Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.