Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Mencoblos Sejam Terakhir di TPS Hanya Boleh untuk DPK, Tak Terdaftar di DPT

Kompas.com - 06/02/2024, 20:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah tempat pemungutan suara (TPS) dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.

Mekanisme itu, menurut KPU, hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.

"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa (6/2/2024).

Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.

Namun, pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.

Baca juga: KPU Ingatkan 7 Februari Besok Hari Terakhir Pindah TPS untuk 4 Kategori Ini

Betty juga mengingatkan pada Rabu, 7 Januari 2024 besok, merupakan hari terakhir untuk mengurus pindah TPS pada Pemilu 2024, untuk empat kategori pemilih. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, (masuk) lapas/rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain, dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024," ujar Betty.

"Kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan/atau PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan)," katanya lagi.

Betty mengatakan, untuk mengurus perpindahan itu, warga harus terdaftar di dalam DPT serta membawa dokumen pendukung karena empat alasan tadi, semisal surat tugas atau surat keterangan dirawat

"Di luar empat alasan tidak diterima untuk pindah memilih sampai dengan H-7 selambat-lambatnya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur," ujar Betty.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Pertimbangkan Laporkan Pelanggaran Etik di MK dan KPU ke PTUN

Nantinya, KPU akan memetakan di TPS mana pemilih akan mencoblos sesuai ketersediaan surat suara.

Pemilih yang bersangkutan akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.

Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

"Kalau memang Anda datangnya di ujung hari, memang akan ada antrean. Sebisa mungkin lengkapi datanya, kalau nanti ternyata terjadi lonjakan ada tanda terima, Anda bisa pulang dulu nanti akan menerima form A pindah memilih," ujar Betty.

Baca juga: Mewaspadai Ratusan TPS Rawan hingga Sangat Rawan Konflik di Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com