Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Eddy Hiariej Gugur, KPK Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 03/02/2024, 07:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan kasus dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Desakan ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi untuk menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Eddy Hiariej.

Resmen mengatakan, alat bukti yang dipakai KPK untuk menjerat tersangka lain, termasuk kliennya, sama seperti bukti yang digunakan untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.

“Alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Pak Eddy sebagai tersangka itu tidak sah. Kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum. Artinya, secara mutatis dan mutandis, ini berlaku terhadap klien kami," kata Resmen dalam keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024). 

Baca juga: Kalah dalam Praperadilan, KPK Tetap Proses Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej

"Nah, oleh karena ini secara mutatis dan mutadis, kewenangan diserahkan kembali kepada pemilik kewenangannya, yaitu KPK, untuk melakukan hal yang bersifat terobosan, langkah hukum untuk menghentikan proses terhadap apa yang disangkakan terhadap klien kami HH, ini harus dihentikan. Kenapa harus dihentikan? Karena yang disuap HH terus siapa?" tambah dia.

Sebagaimana diketahui, KPK tak hanya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka, tetapi ada tersangka lainnya, termasuk Helmut.

Selain itu, Yogi selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, Yosi yang merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham itu juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Resmen menjelaskan, proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Eddy turut dijeratkan Pasal 12 sebagai penerima suap.

Namun, karena gugatan praperadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, ia lantas mempertanyakan status kliennya yang dijerat Pasal 5.

“Kalau Pasal 12 ini gugur, terus Pasal 5 ini menyuap siapa? itulah kenapa alasan kami secara mutatis dan mutandis ini harus berlaku kepada klien kami Helmut Hermawan,” ucap dia. 

Baca juga: Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang

Adapun Helmut turut menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan lantaran keberatan usai ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Eddy Hiariej.

Gugatan Helmut teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu bakal digelar pada, Senin 5 Februari 2024.

Pihak Eddy sudah lebih dahulu melayangkan gugatan praperadilan. Hasilnya, gugatan dikabulkan dan status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu pun gugur berdasarkan sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Eddy dan Helmut sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com