JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak membenarkan bahwa Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, termasuk fasilitas TNI AD.
Hal itu disampaikan Maruli terkait Balai Kartini yang digunakan untuk deklarasi dukungan terhadap pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Iya, milik TNI. (Tapi) itu kan sudah dipakai umum. Disewakan untuk umum,” kata Maruli di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Sewakan Balai Kartini untuk Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran, KSAD: Sebetulnya Itu Kan Serba Salah
Jika mengacu pedoman netralitas TNI Pemilu 2024, poin nomor dua menyebutkan bahwa TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
Namun, Maruli mengatakan bahwa penyewa telah membayar untuk acara deklarasi itu.
Mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI AD (Pangkostrad) itu juga mengatakan bahwa Balai Kartini merupakan fasilitas umum.
“Sekarang kalau misalnya, kalau aset negara, terus di publik, terus disewa. Ya sebetulnya kita juga menghindari karena takut ribut, cuma kadang kan miss-miss saja ya,” ujar Maruli.
“Sebetulnya itu kan serba salah, ini kan satu tempat yang sudah dikomersialkan dan bayar pajak,” kata KSAD.
Sebelumnya, Tim Nasional (Timnas) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) keberatan Aliansi Advokat Indonesia besutan Otto Hasibuan mendeklarasikan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran di Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2024).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan 2 Truk di Depan Balai Kartini yang Tewaskan 1 Sopir...
Juru Bicara Timnas Amin, Iwan Tarigan menyatakan keberatan karena Balai Kartini meurpakan fasilitas milik TNI.
“Kami menyatakan keberatan dan protes kepada Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar TNI AD, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pemakaian gedung fasilitas TNI yaitu Balai Kartini,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).
Timnas Amin mengingatkan agar TNI menjaga netralitas dan patuh kepada perintah Undang-Undang.
Netralitas bagi TNI-Polri, sebut Iwan, diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
“Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 Ayat 3 UU Pemilu 7/2017. Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan bahwa TNI, Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan.