JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa jajarannya serba salah ketika menyewakan Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, untuk tempat kampanye.
Diketahui, Balai Kartini digunakan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Maruli mengatakan, penyewa telah membayar dan Balai Kartini merupakan fasilitas umum.
“Bayar, sebetulnya itu kan serba salah, ini kan satu tempat yang sudah dikomersilkan dan bayar pajak,” kata Maruli di Taxi Way Echo Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024).
Maruli mengungkapkan bahwa Balai Kartini merupakan fasilitas TNI AD.
Baca juga: Fasilitas TNI Dipakai Deklarasi Dukung Prabowo, Bawaslu: Kalau Disewakan Boleh
Sementara itu, mengacu pedoman netralitas TNI Pemilu 2024, poin nomor dua menyebutkan bahwa TNI tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon (paslon) dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
“Sekarang kalau misalnya, kalau aset negara, terus di publik, terus disewa. Ya sebetulnya kita juga menghindari karena takut ribut, cuma kadang kan miss-miss saja ya,” ujar Maruli.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar keberatan Aliansi Advokat Indonesia besutan Otto Hasibuan mendeklarasikan dukungan ke pasangan Prabowo-Gibran di Balai Prajurit Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/1/2024).
Juru bicara Timnas Anies-Muhaimin, Iwan Tarigan menyatakan keberatan karena Balai Kartini merupakan fasilitas milik TNI.
“Kami menyatakan keberatan dan protes kepada Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, Markas Besar TNI AD, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas pemakaian gedung fasilitas TNI yaitu Balai Kartini,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: TNI Akui Ada Kesalahpahaman dan Tak Tahu Isi Spanduk yang Dibentangkan Warga Saat Kunjungan Jokowi
Iwan mengingatkan agar TNI menjaga netralitas dan patuh kepada perintah Undang-Undang (UU).
Netralitas bagi TNI-Polri, menurut Iwan, diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 Pasal 39 dan UU Nomor 28 tahun 2008 Ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis.
“Anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 Ayat 3 UU Pemilu 7/2017. Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana, dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Iwan.
Iwan mengungkapkan bahwa TNI-Polri, memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan.
“TNI dan Polri selain bertugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama pemilu, penting untuk memastikan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi,” kata Iwan.
Baca juga: Timnas Amin Protes Aliansi Advokat Deklarasi Prabowo-Gibran di Fasilitas Milik TNI