Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Stagnasi Skor IPK Jadi Cambuk bagi Kita Semua

Kompas.com - 01/02/2024, 09:44 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai stagnasi skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di angka 34 pada tahun 2023 menjadi cambuk. Sebab, skor itu tidak berubah dibanding tahun lalu, dan cenderung menurun dari angka 40 pada tahun 2019.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi butuh komitmen konkret dan dukungan penuh dari semua elemen.

"Stagnasi Skor IPK tentu jadi cambuk bagi kita semua, bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak cukup jika hanya dilakukan dengan 'biasa-biasa' saja," kata Ali Fikri dalam siaran pers, Kamis (1/2/2024).

Untuk memberantas korupsi, Ali menilai perlu penguatan regulasi untuk kelembagaan ataupun pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang akseleratif dan berdampak nyata terhadap perbaikan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Paslon 1,2, dan 3 Targetkan Kenaikan IPK jika Menang Pilpres, Ini Angkanya

Salah satunya, menurut Ali, seperti pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset maupun perluasan lingkup Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Komitmen seluruh institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan perbaikan sistem tata kelola menjadi salah satu kunci membangun kepercayaan dan persepsi positif dari publik sebagai pengguna layanan," ujarnya.

Ali lantas mengatakan, KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intensif terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menutup celah-celah kerawanan terjadinya korupsi dengan instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Terbaru, KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) juga melakukan pengukuran sekaligus rekomendasi akselerasi pencegahan korupsi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia: Skor Stagnan di Angka 34 Tahun 2023, Peringkat Turun 5 Poin

Menurut Ali, temuan pada pengukuran MCP dan SPI itu bisa menjadi pedoman untuk melakukan akselerasi perbaikan pemberantasan korupsi ke depannya.

"Tentu tidak mudah, karena bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk para pelaku usaha sebagai partner pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan. Di mana juga harus menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas," kata Ali.

Ali menyatakan, upaya-upaya pencegahan itu juga tidak mengurangi intensitas upaya penindakan sebagai instrumen penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

"Dengan peta jalan itu, melalui berbagai pendekatan strategi memerangi korupsi, kita berharap bisa memperbaiki persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang," ujar Ali.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Stagnan di Angka 34, Todung: Itu Angka yang Jelek

Sebagai informasi, IPK Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 34, yang membuat peringkat Indonesia merosot menjadi 115 dari 180 negara di tahun 2023.

Sedangkan di tahun 2022, peringkat Indonesia berada di angka 110 dari 180 negara.

Skor ini pun membuat Indonesia berada jauh di bawah Singapura, diikuti Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com