Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Selidiki Dugaan Eks Gubernur Sumsel dan Komisaris BSB Palsukan Dokumen RUPSLB

Kompas.com - 30/01/2024, 18:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menerima laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Daru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Laporan diterima di Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Laporan ini dibuat oleh seorang bernama Mulyadi Mustofa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan laporan itu sedang diselidiki.

Baca juga: Bareskrim Usut Perkara Dugaan Suap Pengurusan Dana Insentif di Pemkot Balikpapan

"Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Menurut Trunoyudo, penyidik sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," ucap dia.

Sementara itu, Pengacara pelapor, Yudhistira Atmojo mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan akibat adanya dugaan aksi pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditahan di Rutan Bareskrim

Dalam kasus ini, Herman Daru disebut sebagai perwakilan pemegang saham dari BSB.

"Mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020. Terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa," ujar Yudhistira.

Dalam laporannya, para terlapor diduga melanggar Pasal 49 ayat 1, Pasal 50, Pasal 50A UU Nomor 10 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com