JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Agung Budi Santoso menyoroti rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja DPR pada 2023.
Hal tersebut disampaikan Agung dalam acara bertajuk “DPR Rewind, Membedah Kinerja DPR 2023” di Gedung Nusantara II, Kecamatan Gelora, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2023).
Berdasarkan survei yang dilakukan Datalis, DPR menjadi lembaga pemerintah yang mendapat kepercayaan paling rendah pada 2023. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR untuk membuat DPR menjadi lembaga yang dicintai rakyat.
“Anggota DPR seharusnya dekat dengan rakyat karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, saya mendorong DPR menjadi tempat bertukar pikiran dengan berdialog. Dengan demikian, berbagai kebijakan dan capaian DPR dapat sampai ke telinga masyarakat,” kata Agung di Gedung Nusantara II.
Baca juga: Banyak Masyarakat Adat Tak Punya KTP, Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pengesahan RUU-nya
Agung menyebut, DPR telah menghasilkan berbagai undang-undang (UU) dan kebijakan yang pro rakyat sepanjang 2023. Sebut saja, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) juga berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Rp 106 juta yang diajukan pemerintah menjadi Rp 93,4 juta.
Dari sisi realisasi penyerapan anggaran, DPR mampu merealisasikan anggaran 94,72 persen pada 2020. Jumlah ini menurun sedikit menjadi 94, 47 persen pada 2021.
Namun pada 2022, jumlah realisasi anggaran kembali meningkat menjadi 98,80 persen dan naik lagi menjadi 99,22 persen pada 2023.
“Berbagai capaian tersebut menunjukkan bahwa DPR telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, saya mengimbau anggota DPR untuk menyampaikan kinerjanya supaya masyarakat dapat mengetahui capaian dan prestasi DPR,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin. Putri menjelaskan bahwa sepanjang 2023, DPR telah mengesahkan 17 UU.
Meski jumlahnya masih di bawah target Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni 39, UU yang disahkan memiliki bobot secara kualitatif.
Putri juga menyebut bahwa sepanjang 2019-2023, DPR banyak membahas UU yang bersifat omnibus. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca juga: DPR Minta Kementerian PUPR Bangun Tol dari Pontianak ke IKN
“UU tersebut mendorong sistem perpajakan semakin baik dan memberi landasan pada pajak yang ramah lingkungan, seperti pajak karbon yang akan ditetapkan sebelum 2026,” kata Politisi Partai Golkar itu.
DPR, lanjut Putri, telah pula menghasilkan UU lain yang berdampak langsung kepada masyarakat, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU ini memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol).
Putri menyebut bahwa sebelum UU tersebut diberlakukan, regulasi tentang pinjol hanya bernaung di bawah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, belum ada landasan yang kuat untuk menghukum jasa yang menawarkan pinjol ilegal.