JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam menyatakan, pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri harus dipilih melalui panitia seleksi di DPR RI.
Firli Bahuri diberhentikan dari ketua KPK usai menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kini, pimpinan KPK pun hanya diisi empat orang setelah Firli lengser.
"Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK, menurut kami harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Nasaruddin seperti dilansir Antara, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Istana Sebut Perpres Pimpinan KPK Pengganti Firli Bahuri Segera Dikirim ke DPR
Nasaruddin menilai, Pansel DPR nantinya harus menyeleksi ulang calon yang dipilih untuk menggantikan Firli.
Menurut dia, seleksi tidak bisa dilakukan dengan calon yang tak lolos seleksi pada pemilihan 2019 lalu.
"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di DPR, pada Pemilihan 13 September 2019," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca juga: ICW Sarankan Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Bahuri Berdasarkan Uji Kelayakan 2019
Nasar menjelaskan, dalam putusan MK tersebut, hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat, yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023.
Lama jabatan itu disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.
"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2013 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," katanya.
Baca juga: Jokowi Sebut Pengganti Firli Bahuri Masih dalam Proses
Untuk itu, kata dia, dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dengan sendirinya, mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.
"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang, posisi (yang ditinggalkan FirlI) tersebut bisa dikosongkan karena, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.