Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lawan Stigma Negatif, DPR Hasilkan Kebijakan yang Berpihak Kepada Rakyat

Kompas.com - 25/01/2024, 19:12 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Agung Budi Santoso menyoroti rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja DPR pada 2023.

Hal tersebut disampaikan Agung dalam acara bertajuk “DPR Rewind, Membedah Kinerja DPR 2023” di Gedung Nusantara II, Kecamatan Gelora, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2023).

Berdasarkan survei yang dilakukan Datalis, DPR menjadi lembaga pemerintah yang mendapat kepercayaan paling rendah pada 2023. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi anggota DPR untuk membuat DPR menjadi lembaga yang dicintai rakyat.

“Anggota DPR seharusnya dekat dengan rakyat karena mereka dipilih langsung oleh rakyat. Oleh karena itu, saya mendorong DPR menjadi tempat bertukar pikiran dengan berdialog. Dengan demikian, berbagai kebijakan dan capaian DPR dapat sampai ke telinga masyarakat,” kata Agung di Gedung Nusantara II.

Baca juga: Banyak Masyarakat Adat Tak Punya KTP, Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pengesahan RUU-nya

Agung menyebut, DPR telah menghasilkan berbagai undang-undang (UU) dan kebijakan yang pro rakyat sepanjang 2023. Sebut saja, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) juga berhasil menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dari Rp 106 juta yang diajukan pemerintah menjadi Rp 93,4 juta.

Dari sisi realisasi penyerapan anggaran, DPR mampu merealisasikan anggaran 94,72 persen pada 2020. Jumlah ini menurun sedikit menjadi 94, 47 persen pada 2021.

Namun pada 2022, jumlah realisasi anggaran kembali meningkat menjadi 98,80 persen dan naik lagi menjadi 99,22 persen pada 2023.

“Berbagai capaian tersebut menunjukkan bahwa DPR telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, saya mengimbau anggota DPR untuk menyampaikan kinerjanya supaya masyarakat dapat mengetahui capaian dan prestasi DPR,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar, Puteri Anetta Komarudin. Putri menjelaskan bahwa sepanjang 2023, DPR telah mengesahkan 17 UU.

Meski jumlahnya masih di bawah target Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yakni 39, UU yang disahkan memiliki bobot secara kualitatif.

Putri juga menyebut bahwa sepanjang 2019-2023, DPR banyak membahas UU yang bersifat omnibus. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: DPR Minta Kementerian PUPR Bangun Tol dari Pontianak ke IKN

“UU tersebut mendorong sistem perpajakan semakin baik dan memberi landasan pada pajak yang ramah lingkungan, seperti pajak karbon yang akan ditetapkan sebelum 2026,” kata Politisi Partai Golkar itu.

DPR, lanjut Putri, telah pula menghasilkan UU lain yang berdampak langsung kepada masyarakat, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU ini memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (pinjol).

Putri menyebut bahwa sebelum UU tersebut diberlakukan, regulasi tentang pinjol hanya bernaung di bawah peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya, belum ada landasan yang kuat untuk menghukum jasa yang menawarkan pinjol ilegal.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com