Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jokowi Sebut Boleh Kampanye, Sudirman Said Ingatkan Presiden Berperan Pimpin Moral

Kompas.com - 24/01/2024, 19:10 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menilai, tugas seorang presiden menjadi pemimpin moral yang akan diikuti oleh jajaran dan seluruh perangkat di bawahnya.

Hal ini disampaikan Co-Captain Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin, Sudirman Said menanggapi pernyataan soal Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa presiden ataupun menteri diperbolehkan memihak dan kampanye.

“Peran terbesar seorang presiden adalah menjadi pemimpin moral, begitu. Karena dengan moral itu, bawahnya ikut semua,” kata Sudirman Said saat ditemui di rumah perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Tanggapi Jokowi, Timnas Amin Sebut Sulit Pejabat Kampanye Lepas dari Fasilitas Negara

Eks Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ini pun mengaku prihartin dengan pernyataan terbuka Kepala Negara yang secara terang-terangan menyatakan bahwa seorang presiden dan pejabat negara lainnya boleh kampanye dan memihak.

“Jadi kami sangat prihatin apabila sikap itu dikatakan, bahkan seperti didakwahkan, seperti silakan para menteri mau kampanye, silakan, saya nanti juga mau kampanye, boleh kok,” ucap Sudirman Said.

Menurut dia, pernyataan presiden Joko Widodo bukan soal menegaskan tidak adanya larangan atau hukum yang mengikat bagi seorang presiden ataupun menteri untuk melakukan kampanye.

Namun, Sudirman Said menilai, pernyataan itu lebih dari sekedar penegasan hak warga negara.

Baca juga: Jokowi Sebut Dirinya Boleh Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kok Beritanya Seolah Deklarasi Dukungan Presiden?

Di sisi lain, aturan hukum sekalipun dianggap bisa dilanggar jika bertentangan dengan sebuah kepentingan.

Misalnya, Presiden Jokowi membiarkan putra sulungnya ikut dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) 2024.

Padalah, aturan yang melanggengkan langkah Wali Kota Solo itu terbukti melanggar etik.

“Jadi bukan soal legal tidak legal, legal tidak legal sudah terbukti bahwa itu bisa diterobos. Contohnya, ketika ia (presiden) memaksakan anaknya (Gibran) untuk masuk dalam kontestasi,” uca dia.

“Tapi bukan soal legal tidak legal, itu pimpinan tinggi negara ukurannya patut atau tidak. Artinya ukurannya ada di peran etika,” ucap Sudirman Said.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Selain itu, menurut Jokowi, presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi.


Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya perihal menteri-menteri yang berasal dari bidang non politik malah aktif berkampanye pada saat ini.

Baca juga: Timnas Anies-Cak Imin Terkejut Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak

Jokowi mengatakan, aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu.

"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com