Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Masyarakat Adat Tak Punya KTP, Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pengesahan RUU-nya

Kompas.com - 23/01/2024, 14:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, menyusul masih banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Hal ini menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat cawapres kedua pekan lalu.

Saat itu, Mahfud MD mengungkap ada sekitar 20.000 masyarakat adat di Kalimantan Timur yang tidak punya KTP sehingga tidak memiliki hak pilih.

Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, masyarakat adat tetap memiliki hak untuk diakui negara, meski tinggal di kawasan hutan.

Mereka seharusnya terdaftar sebagai warga negara dengan seluruh hak yang meliputi.

"Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU yang materi pengaturannya didasarkan pada usulan-usulan AMAN bersama masyarakat sipil sehingga menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan agenda-agenda pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat," kata Abdi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Baca juga: CEK FAKTA: Mahfud Sebut Ada 20.000 Masyarakat Adat Kaltim Tidak Punya KTP

Abdi mengakui, jumlah masyarakat adat yang belum memiliki KTP memang masih banyak.

Pada tahun 2019, AMAN mengidentifikasi terdapat 1,5 Juta warga masyarakat adat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP elektronik.

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mensyaratkan KTP elektronik sebagai syarat memilih.

Situasi tersebut, kata Abdi, dialami oleh masyarakat adat yang wilayah adatnya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke dalam kawasan hutan lindung, konservasi, dan sebagainya.

"Termasuk yang mengalami konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan, dan masyarakat adat yang berada di kawasan pulau-pulau kecil dan terisolir. Salah satu wilayah dimana terjadi hal tersebut, adalah di Kalimantan Timur," ungkap Abdi.

Baca juga: Cak Imin: Menghormati Masyarakat Adat Bukan Pakai Pakaian Adat Setahun Sekali

Di sisi lain kata Abdi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab memberikan layanan administrasi kependudukan masih membatasi akses masyarakat untuk bisa mengakses layanan tersebut.

Masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan tidak diberikan identitas kependudukan seperti TP dan KK, kecuali jika ada izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK atau diharuskan terlebih dahulu pindah ke desa sekitar kawasan hutan yang memiliki legalitas domisili.

Padahal menurut Abdi, mereka juga perlu diakui sesuai dengan mandat konstitusi.

"Ini mandat Konstitusi, yaitu UUD 45, dan agenda Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum direalisasikan hingga saat ini, akhir masa pemerintahannya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyebutkan, ada 20.000 masyarakat adat Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

"Sekarang ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan di Kalimantan Timur itu, 20.000 orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia menghuni hutan negara. Lah, karena hutan negara enggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ," kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com