Salin Artikel

Banyak Masyarakat Adat Tak Punya KTP, Pemerintah dan DPR Diminta Percepat Pengesahan RUU-nya

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta pemerintah dan DPR mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, menyusul masih banyaknya masyarakat adat yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Hal ini menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, dalam debat cawapres kedua pekan lalu.

Saat itu, Mahfud MD mengungkap ada sekitar 20.000 masyarakat adat di Kalimantan Timur yang tidak punya KTP sehingga tidak memiliki hak pilih.

Direktur Perluasan Partisipasi Politik Masyarakat Adat, PB AMAN, Abdi Akbar mengatakan, masyarakat adat tetap memiliki hak untuk diakui negara, meski tinggal di kawasan hutan.

Mereka seharusnya terdaftar sebagai warga negara dengan seluruh hak yang meliputi.

"Mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi UU yang materi pengaturannya didasarkan pada usulan-usulan AMAN bersama masyarakat sipil sehingga menjadi pedoman pokok dalam pelaksanaan agenda-agenda pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat," kata Abdi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Abdi mengakui, jumlah masyarakat adat yang belum memiliki KTP memang masih banyak.

Pada tahun 2019, AMAN mengidentifikasi terdapat 1,5 Juta warga masyarakat adat yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena belum memiliki KTP elektronik.

Diketahui, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mensyaratkan KTP elektronik sebagai syarat memilih.

Situasi tersebut, kata Abdi, dialami oleh masyarakat adat yang wilayah adatnya ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke dalam kawasan hutan lindung, konservasi, dan sebagainya.

"Termasuk yang mengalami konflik perampasan wilayah adat oleh perusahaan, dan masyarakat adat yang berada di kawasan pulau-pulau kecil dan terisolir. Salah satu wilayah dimana terjadi hal tersebut, adalah di Kalimantan Timur," ungkap Abdi.

Di sisi lain kata Abdi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai lembaga pemerintah yang bertanggungjawab memberikan layanan administrasi kependudukan masih membatasi akses masyarakat untuk bisa mengakses layanan tersebut.

Masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan tidak diberikan identitas kependudukan seperti TP dan KK, kecuali jika ada izin pelepasan kawasan hutan dari KLHK atau diharuskan terlebih dahulu pindah ke desa sekitar kawasan hutan yang memiliki legalitas domisili.

Padahal menurut Abdi, mereka juga perlu diakui sesuai dengan mandat konstitusi.

"Ini mandat Konstitusi, yaitu UUD 45, dan agenda Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang belum direalisasikan hingga saat ini, akhir masa pemerintahannya," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD menyebutkan, ada 20.000 masyarakat adat Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Hal ini disampaikan Mahfud dalam debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024).

"Sekarang ini masyarakat adat yang ada di hutan-hutan di Kalimantan Timur itu, 20.000 orang tidak bisa memilih karena tidak punya KTP. Kenapa tidak punya KTP? Karena katanya dia menghuni hutan negara. Lah, karena hutan negara enggak boleh ada penduduk di situ. Padahal dia sudah puluhan tahun di situ," kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/23/14310091/banyak-masyarakat-adat-tak-punya-ktp-pemerintah-dan-dpr-diminta-percepat

Terkini Lainnya

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya Sebagai Cagub DKI Jakarta

Nasional
PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke