Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Regulasi Manajemen ASN Dikebut, Tekankan Fleksibilitas Rekrutmen CASN hingga Simplifikasi Jabatan

Kompas.com - 17/01/2024, 16:53 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah kini sedang mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rancangan ini dikerjakan bersama sejumlah pemangku kepentingan, salah satunya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI).

Ada lima pokok yang akan tertuang dalam RPP tersebut, mulai dari perencanaan pengadaan ASN hingga sistem penghargaan bagi ASN yang berkinerja baik.

“Pemerintah bergerak cepat dalam penyelesaian RPP Manajemen ASN. Semoga bisa segera selesai. Maksimal memang harus sudah terbit akhir April 2024, tapi semua berupaya agar sebelum tenggat tersebut, RPP ini sudah ditandatangani,” ujar Anas melalui keterangan persnya, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Bertemu DPR RI, Menpan-RB Bahas Progres RPP Manajemen ASN hingga Tenaga Honorer

Hal itu disampaikan Anas di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu.

Anas menjelaskan, pengajuan izin prakarsa kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RPP ini telah dikirim pada 29 Desember 2023. Total pasal yang diajukan untuk izin prakarsa adalah 327 pasal.

“Muara dari regulasi ini adalah untuk memastikan organisasi birokrasi kita, dengan ASN sebagai penggeraknya, bisa bekerja lincah, agile, adaptif, dan berani mendobrak rutinitas,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Anas menyebut sejumlah pokok atau hal strategis yang diatur di RPP tersebut. Pokok pertama adalah perencanaan dan pengadaan ASN, termasuk penataan tenaga non-ASN.

Baca juga: Kunjungi Kementerian KP, Menpan-RB Dukung Transformasi Digital di Bidang Kelautan dan Perikanan

RPP Manajemen ASN memuat fleksibilitas sistem perencanaan dan pengadaan CASN, termasuk aturan terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN berdasarkan data BKN sampai dengan Desember 2024.

Pengadaan ASN nantinya dilakukan dengan metode nasional maupun mandiri. Contohnya, pada rekrutmen nasional, jenis jabatan nonmanajerial terdiri dari atas Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Sementara itu, jabatan fungsional terdiri dari jenjang jabatan yang akan dibuka, di antaranya pada jenjang jabatan keterampilan dan keahlian.

Rekrutmen mandiri dilaksanakan untuk memenuhi jenis jabatan diantaranya JF dan JP, dan pada jabatan yang khusus membutuhkan keahlian tertentu seperti dokter spesialis, programmer, serta peneliti.

Baca juga: Buka Rakernis BP2MI, Menpan-RB Ingatkan soal Akselerasi Digitalisasi Pemerintah hingga Netralitas ASN

Mekanisme rekrutmen yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dimaksud di antaranya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi terbaik di Indonesia atau dunia, organisasi diaspora, sekolah kedinasan, ataupun dengan melakukan uji portofolio/wawancara dan computer assisted test (CAT).

Pokok kedua adalah simplifikasi jabatan ASN. Jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan nonmanajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com