Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Terima 67 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2023, 3 Disidangkan

Kompas.com - 15/01/2024, 16:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menerima 67 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pegawai dan pimpinan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2023.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya juga menerima 82 aduan tetapi tidak menyangkut etik pegawai maupun pimpinan.

Namun, dari 67 aduan terhadap pegawai dan pimpinan KPK tersebut, sebanyak tiga di antaranya dibawa ke sidang etik.

"Mengenai masalah etik ada tiga sidang etik yang dilakukan dalam tahun 2023," kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2023 di gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Adapun tiga sidang dugaan pelanggaran etik itu bernomor 01/Dewas/Etik/04/2023 dengan terperiksa pegawai berinisial M dan disidangkan hingga dua kali.

Pegawai KPK itu dinilai melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021.

"Jenis sanksi sedang. Jenis hukuman permintaan maaf terbuka tidak langsung," sebagaimana dikutip dari dokumen yang disampaikan Dewas KPK.

Sidang etik kedua adalah dugaan kebocoran informasi penyelidikan dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tanak menjalani sidang hingga tujuh kali menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga: Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Mengaku Tak Pernah Komunikasi dengan Kementan

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Saat itu, Tanak diduga menjalin komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, yakni Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite.

"Jenis sanksi tidak terbukti," sebagaimana tertulis di dokumen tersebut.

Selain itu, Dewas KPK juga menyidangkan perkara pelanggaran etik Firli Bahuri dengan nomor perkara 03/Dewas/Etik/12/2023.

Eks Ketua KPK itu disidangkan menyangkut Pasal 4 Ayat (1) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Baca juga: Dewas: Firli Bahuri Ketua KPK Pertama yang Diminta Mengundurkan Diri

Pelanggaran lainnya yang disidangkan dalam perkara yang sama adalah Pasal 4 Ayat (2) huruf j Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Kemudian, Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2021.

Firli Bahuri akhirnya diputuskan bersalah karena dinilai terbukti berhubungan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali dan tidak memberitahukannya kepada pimpinan lain.

Dia juga dinyatakan bersalah tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jenis sanksi berat. Jenis hukuman diminta mengundurkan diri," tulis laporan Dewas KPK.

Baca juga: Dewas Sebut 2 Pimpinan KPK yang Dilaporkan Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Nurul Ghufron dan Alexander Marwata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com