JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak hadir dalam sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (27/12/2023).
Sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik Firli telah dimulai dan dibuka oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
"Persidangan dilakukan di luar hadirnya Terperiksa (Firli)," ujar Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Gelar Sidang Etik Firli Bahuri Hari Ini, Terbuka untuk Umum
Tumpak menjelaskan, Firli tidak hadir di persidangan etik hari ini tanpa alasan yang sah.
Padahal, kata dia, Firli sudah dipanggil secara sah untuk hadir dalam persidangan etik.
"Terperiksa dianggap melepas haknya untuk membela diri," ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK mengusut tiga dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.
Pertama, dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga tengah berperkara di KPK.
Kedua, tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Firli Bahuri Tiba di Bareskrim Polri, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Ketiga, bergaya hidup mewah dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli Bahuri berstatus sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.