JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta mengambil langkah drastis buat memulihkan citra dan mengevaluasi payung hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang saat ini tercoreng akibat sejumlah skandal rasuah di internal.
Mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha berharap pemerintah melakukan perubahan KPK secara sistematis buat mengembalikan marwah lembaga.
Dia juga meminta pemerintah memulihkan hak 57 pegawai KPK yang dipecat akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Restart KPK tersebut dapat dituangkan dalam bentuk teknis dengan melakukan evaluasi menyeluruh KPK, pemecatan pimpinan saat ini, dan pemulihan hak 57 pegawai yang menjadi simbol penyingkiran pegawai berintegritas,” kata Praswad dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Pegawai Rutan KPK Diduga Terima Uang Pungli sampai Ratusan Juta Rupiah dari Tahanan Korupsi
Praswad menilai skandal korupsi mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan 93 penjaga tahanan lembaga antirasuah itu membuat citra organisasi terpuruk.
“Jumlah pegawai yang masif dalam perilaku tersebut menguatkan petunjuk atas gagalnya penerapan revisi UU KPK dan pimpinan saat ini,” ucap Praswad.
Praswad mengatakan, maraknya jumlah pegawai KPK yang melakukan pungli terhadap keluarga tahanan mencerminkan kegagagalan penerapan Undang-Undang KPK hasil revisi dan lemahnya integritas pimpinan.
Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan menyidangkan 93 pegawai lembaga antirasuah yang diduga melakukan pelanggaran etik menyangkut pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Baca juga: KPK Kantongi Nama Calon Tersangka Pungli di Rutan Lembaga Antirasuah
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, sidang etik itu rencananya akan digelar pada bulan Januari.
"93 orang yang akan naik sidang etik," kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).
Dewas KPK menemukan dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.
Pungli itu terjadi diduga terkait permintaan dari keluarga tahanan buat menyelundupkan uang dan alat komunikasi dan makanan kepada tersangka yang tengah ditahan, serta buat menyuap supaya para tahanan tidak dikenakan tugas piket membersihkan kamar mandi.
Baca juga: 93 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan
Menurut Albertina, jumlah uang dari hasil pungli itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Meski demikian, kata Albertina, persoalan nilai pungli itu merupakan persoalan pidana. Sementara, Dewas hanya mengusut dugaan pelanggaran etik pegawai KPK.
"Kita di etik ada nilai-nilanya juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," tutur mantan hakim tersebut.
(Penulis: Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.