Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Temuan PPATK, KPU Tegaskan Sudah Minta Peserta Pemilu Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye

Kompas.com - 11/01/2024, 17:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa mereka telah mengingatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar aktivitas pembiayaan kampanye sepenuhnya menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi itu kepada para peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan, maupun calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Bahkan, Idham mengungkapkan, sosialisasi itu dilakukan sebelum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye diundangkan.

Hal itu disampaikan Idham merespons pertanyaan awak media terkait temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal meroketnya transaksi pada rekening pengurus partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) jelang Pemilu 2024.

Baca juga: PPATK Catat Kenaikan Transaksi Keuangan Parpol Jelang Pemilu, Totalnya Rp 80,67 Triliun

"Kami sudah melibatkan peserta pemilu dalam focus group discussion maupun uji publik Peraturan KPU tentang dana kampanye tersebut. Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kampanye itu dimasukkan ke dalam RKDK. RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu," kata Idham pada Kamis (11/1/2024).

Akan tetapi, Idham mengakui bahwa pada praktiknya, tidak seluruh transaksi berkenaan dengan kampanye dilakukan menggunakan RKDK sebagaimana pemberitaan soal temuan teranyar PPATK.

"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK," ujar Idham.

Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh soal temuan PPATK karena menilai KPU tidak memiliki kapasitas membandingkan data rekening di luar RKDK maupun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan kepada KPU.

Baca juga: KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

Idham mengungkapkan, undang-undang tidak mengatur KPU menangani rekening perbankan di luar RKDK untuk memantau lalu-lintas keuangan peserta pemilu.

"Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," kata Idham.

"KPU hanya menangani Rekening Khusus Dana Kampanye dan itu pun hanya sebatas merekomendasikan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanye nanti," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

Baca juga: KPU Siapkan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal Awal pada 27 November 2024

Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Tetapi, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.

"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com