KOMPAS.com - Masyarakat pemilik kendaraan bermotor Bahan Bakar Minyak (BBM) bisa melakukan konversi ke motor listrik melalui pendaftaran online.
Hal ini dilakukan guna mendukung pelaksanaan pemberian bantuan pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor Listrik.
Pendaftaran secara online bisa dilakukan melalui aplikasi platform Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, terdapat peningkatan insentif bantuan yang semula Rp 7 juta rupiah dinaikan menjadi Rp 10 Juta rupiah.
Baca juga: 4 Kelompok Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 10 Juta dan Aturan Terbarunya
Bantuan juga bisa diberikan kepada perorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah.
Adapun berikut ini cara pendaftarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.