JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menegaskan, akan memastikan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat disahkan.
Meskipun, pembahasan di DPR nantinya akan berlangsung alot, termasuk oleh fraksi-fraksi yang menjadi representasi partai politik pendukungnya di Pemilu 2024.
"Akan sangat berbeda ketika saya naik ke presiden, presidennya namanya Ganjar Pranowo. Maka dia (Ganjar) yang akan memutuskan, tidak lagi kemudian cerita yang lain dalam posisi sebagai seorang eksekutif," kata Ganjar dalam acara bertajuk "Demokr(e)asi" di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (8/1/2024) malam.
Ganjar menyampaikan itu saat ditanya sikapnya soal pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang beberapa waktu lalu mendapat sorotan.
Baca juga: TPN: PDI-P Tidak Anti RUU Perampasan Aset
Pasalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul pernah menyebut RUU ini bisa disahkan jika melobi ketua umum partai politik. Pacul diketahui merupakan rekan separtai Ganjar di PDI Perjuangan.
Menurut Ganjar, apa yang disampaikan Pacul tidak mewakili partai politik. Sebagai anggota DPR, Pacul memiliki pandangan pribadi.
"Maka kalau kemudian ada pendapat dari ketua komisi kemarin seperti itu pendapatnya pribadi, boleh? Boleh," nilai Ganjar.
"Karena dia siapa? Dia anggota DPR boleh berpendapat. Tapi apakah dia merepresentasikan (partai)? Tidak," lanjut dia.
Baca juga: Ganjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Itu Tuntutan Masyarakat
Pada saat yang sama, Ganjar juga berharap agar masyarakat sipil terus mendorong penyelesaian pembahasan UU, termauk RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Masyarakat sipil dinilai memiliki kekuatan untuk menekan pembuat UU, yaitu DPR dan pemerintah, untuk segera mengesahkan rancangan beleid menjadi UU, yang dipandang penting.
"Maka kadang-kadang mereka yang punya interest ini mereka juga roadshow ke partai-partai. Hari ini belum ada, ini dari sisi kacamata publik. Tapi kalau dari pemerintah sebenarnya memasukkan itu dalam prolegnas prioritas pertama, maka itu pasti akan masuk tahun pertama pembahasan UU," pungkasnya.
Adapun Bambang Pacul mengatakan, pemerintah harus melobi para ketua umum partai politik jika ingin Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan.
Baca juga: Wakapolri Harap RUU Perampasan Aset dan Transaksi Penggunaan Uang Kartal Segera Disahkan
Ini Bambang sampaikan menjawab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat yang meminta agar Komisi III DPR menggolkan RUU tersebut.
"Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," kata Bambang dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.