JEPARA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, mengapresiasi penetapan 6 orang tentara sebagai tersangka penganiayaan relawannya di Boyolali, Jawa Tengah.
"Saya terima kasih dan saya mengapresiasi pihak TNI yang demikian cepatnya merespons persoalan ini," kata Ganjar kepada wartawan di Jepara, Selasa (2/1/2024).
"Saya apresiasi kepada TNI yang melakukan tindakan cepat," ia menambahkan.
Baca juga: Beda Andika Perkasa dan TNI soal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali
Ganjar berujar, penetapan tersangka ini adalah momen saling kontrol antara para pendukung capres dengan aparat keamanan, dalam hal ini TNI.
Menurutnya, kasus yang menimpa relawannya di Boyolali beserta tindak lanjut hukumnya sudah cukup untuk menjadi pelajaran agar setiap pihak dapat saling menghormati jelang Pemilu 2024.
"TNI tidak boleh semena-mena, maksud saya oknum-oknumnya tidak boleh semena-mena, dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum, sehingga sama-sama saling menghormati," ungkap eks Gubernur Jawa Tengah itu.
Baca juga: 2 Relawan Ganjar-Mahfud yang Jadi Korban Penganiayaan Oknum TNI Berangsur Membaik
Ia juga menyinggung bahwa tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD bakal terus memantau proses hukum terhadap kasus penganiayaan relawan oleh 6 tentara itu. Ia berharap, para korban kelak mendapatkan rasa keadilan.
"Karena tadi teman kita yang kemarin sempat dirawat, yang sudah pulang itu, ternyata ada matanya bermasalah ya, dan sekarang masuk (rumah sakit) lagi," ujarnya memberi contoh.
Sebelumnya diberitakan, 7 relawan Ganjar-Mahfud dianiaya oleh 6 orang tentara di Boyolali hingga luka-luka. Penggunaan knalpot berong oleh para relawan menjadi dalih di balik penganiyaan tersebut.
Baca juga: TNI AD Komitmen Tindak Tegas Oknum Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, mengeklaim proses hukum akan berlangsung tanpa intervensi.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku, yaitu Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Richard menjelaskan, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke oditur militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.