Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Semua Kubu Capres Kompak Kutuk Kasus Prajurit TNI Aniaya Relawan Ganjar

Kompas.com - 02/01/2024, 13:19 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam prajurit Kompi B Batalion Infanteri Raider 408/Suhbrastha yang terlibat kasus penganiayaan terhadap relawan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam prajurit tersebut berinisial Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M. Denpom IV/Surakarta hingga kini kasih mendalami kasus penganiayaan ini.

Di sisi lain, kasus ini mengundang simpati dari ketiga kubu pasangan capres dan cawapres. Mereka kompak mengutuk peristiwa kekerasan terhadap warga sipil di tengah gegap gempita kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Duduk perkara

Kasus penganiayaan ini terjadi di Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023). Sebanyak tujuh relawan Ganjar-Mahfud menjadi korban dari peristiwa kekerasan ini.

Adapun penganiayaan ini bermula ketika para relawan memeriahkan acara kampanye Ganjar di Boyolali sejak Sabtu pagi.

Baca juga: Kubu Prabowo Kutuk Keras Penganiayaan 7 Relawan Ganjar-Mahfud oleh Oknum TNI di Boyolali

Mereka mengikuti iring-iringan rombongan Ganjar dengan konvoi motor berknalpot "brong". Ketika melewati Markas Batalion Infanteri Raider 408/Suhbrastha, Jalan Perintis Kemerdekaan, mereka mendapat kekerasan. Para relawan yang dianiaya mengalami luka-luka.

Lima orang di antaranya menjalani rawat jalan, sementara dua lainnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dugaan penganiayaan itu terekam video dan tersebar di media sosial.

Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengonfirmasi peristiwa relawan Ganjar-Mahfud dianiaya secara bersama-sama oleh oknum anggota TNI.

"Saya sampaikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya dan pelakunya adalah beberapa oknum anggota dari Yonif 408/Sbh. Perlu diketahui sampai saat ini Denpom IV/Surakarta masih meminta keterangan terhadap para anggota untuk kepentingan proses hukum," kata Wiweko didampingi Danyonif 408/SBH Letkol (Inf) Slamet Hardiyanto dalam konferensi pers di Makodim 0724/Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (31/11/2023).

Seiring berjalannya waktu, pihak TNI telah menetapkan enam prajurit sebagai tersangka kasus penganiayaan ini.

Timnas Amin minta usut tuntas

Kasus penganiayaan ini ternyata mengundang keprihatinan tidak hanya dari kubu Ganjar-Mahfud. Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) turut mengutuk kasus ini.

Asisten pelatih Timnas Amin, Jazilul Fawaid meminta agar kasus pengeroyokan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud diusut tuntas.

Ia menegaskan, tak boleh ada lagi pengadilan di tengah jalan seperti yang dilakukan para anggota TNI kepada relawan pendukung Ganjar-Mahfud tersebut.

"Menurut saya itu harus diusut tuntas tidak boleh ada pengadilan di tengah jalan," ujarnya saat ditemui di Malang, Jawa Timur, Senin (1/1/2024).

Jazilul mengatakan, terlepas dari apapun persoalannya, tak selayaknya anggota TNI yang bukan penegak hukum melakukan tindakan semena-mena tersebut.

Baca juga: Ganjar Jenguk Relawan Korban Dugaan Pengeroyokan Oknum TNI di Boyolali

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com