JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, enam prajurit TNI AD yang menganiaya relawan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sementara waktu ditahan.
Keenam prajurit itu antara lain Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta.
“(Mereka) ditahan sementara selama 20 hari untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kristomei saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).
Kristomei lantas menegaskan bahwa TNI AD berkomitmen menegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kristomei.
Baca juga: PDI-P Protes Keras Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya Oknum TNI, Minta Ditindak Tegas
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison mengatakan, kasus penganiayaan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.
Proses hukum terhadap enam prajurit Kompi B Batalyon Infanteri 408/Raider Kodam IV/Diponegoro dipastikan berjalan independen.
"TNI, dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi," kata Richard, Selasa.
Diberitakan sebelumnya, tujuh relawan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dianiaya sejumlah prajurit Yonif 408/Raider di depan Markas Kompi Yonif 408/Raider, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Jawa Tengah pada Sabtu, 30 Desember 2023.
Dandim 0724/Boyolali Letkol Inf Wiweko Wulang Widodo mengatakan, prajurit TNI yang diduga terlibat penganiayaan itu berjumlah 15 orang dan berasal dari Kompi B Yonif 408/Suhbrastha.
Baca juga: Bakal Jenguk Relawan yang Diduga Dianiaya di Boyolali, Ganjar Sebut Sudah Beri Dukungan Hukum
Wiweko menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut bermula ketika anggota Kompi B Yonif 408/Suhbrastha sedang melaksanakan olahraga bola voli pada Sabtu pukul 11.19 WIB.
Mereka kemudian mendengar suara bising yang berasal dari sepeda motor dengan knalpot brong yang melintas secara terus-menerus.
Melihat situasi tersebut, beberapa anggota secara spontan keluar menuju ke jalan di depan asrama untuk mencari sumber suara knalpot brong pengendara motor.
Setelah itu, beberapa anggota menghentikan serta membubarkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Hingga terjadilah penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor knalpot brong tersebut," kata Wiweko.
Baca juga: 6 Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Kodam IV Janji Tak Intervensi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.