Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Ingin Generasi Muda Bebas dari Minuman Beralkohol, Fahira Idris Minta RUU LMB Segera Disahkan

Kompas.com - 29/12/2023, 17:46 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) sekaligus Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB).

“Indonesia sangat membutuhkan aturan tentang minuman beralkohol (minol) setingkat undang-undang (UU). Karena aturan yang ada saat ini sudah tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi, dan terutama dalam melindungi generasi muda serta anak-anak dari bahaya minol,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/12/2023).

Fahira menyatakan bahwa pembahasan RUU LMB antara pemerintah dan DPR telah berlangsung terlalu lama, yakni hampir 15 tahun.

Baca juga: RUU Ukraina Usulkan Penurunan Usia Mobilisasi Wajib Militer, dari 27 jadi 25 Tahun

Ia mengungkapkan bahwa RUU LMB selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan telah dibahas sejak DPR periode 2009-2014. Kemudian, dilanjutkan pada periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024. Pada 2024, RUU LMB kembali masuk Prolegnas dengan nomor urut 13.

Terkendalanya pembahasan RUU LMB tersebut, kata Fahira, menimbulkan persepsi di kalangan publik bahwa pemerintah dan DPR tidak mengutamakan pembuatan regulasi untuk melindungi masyarakat, terutama anak dan remaja.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR dianggap lebih cepat dalam mengesahkan RUU terkait investasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA), yang seringkali dapat diselesaikan hanya dalam hitungan bulan.

Baca juga: Bawaslu Ragu 4 TPS di Hong Kong Mampu Layani 2.390 Pemilih Sesuai Hitungan KPU

“Sudah hampir 15 tahun RUU LMB ini dibahas oleh pemerintah dan DPR, kapan mau disahkan? Atau kita harus menunggu hingga 2045 saat 100 tahun kemerdekaan baru negeri ini punya UU yang mengatur minol? Kenapa RUU yang sangat penting dan dibutuhkan publik ini begitu sulit disahkan,” ujar Fahira Idris.

Ia berharap pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU LMB yang saat ini masuk dalam daftar Prolegnas 2024.

Fahira menegaskan, naskah RUU LMB terakhir telah memiliki berbagai ketentuan yang sangat akomodatif, komprehensif, memiliki formulasi sanksi hukum yang tegas, dan memiliki dimensi perlindungan anak yang sangat kuat terhadap bahaya minol.

Baca juga: DPRD DKI Duga Banyak Tempat Langgar Izin Penjualan Minol, Holywings Hanya Puncak Gunung ES

Selain itu, unsur kolaboratif juga sangat baik karena RUU tersebut juga melibatkan masyarakat, seperti tokoh agama atau tokoh masyarakat bersama unsur pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan penegak hukum dalam mengawasi kegiatan memproduksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi minol.

Meskipun judulnya "larangan", kata Fahira, sesungguhnya RUU bertujuan menjadikan minol hanya untuk kepentingan terbatas, bukan sebuah produk yang bebas diproduksi, dijual, atau dikonsumsi.

Pengaturan seperti itu juga dilakukan oleh banyak negara lain bahkan negara yang punya kebiasaan minum alkohol, seperti Eropa dan Amerika.

Baca juga: Mengira Gurita, Seorang Pria di Amerika Serikat Menemukan Bangkai Kapal Berusia 150 Tahun

“Bayangkan, sudah 78 tahun negeri ini merdeka, tapi belum memiliki UU untuk mengatur salah satu persoalan serius yang dihadapi masyarakatnya yaitu minol,” tutur Fahira Idris yang juga mrupakan calon legislatif (caleg) DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa dampak minol akan sangat merusak sendi-sendi masyarakat jika tidak diatur karena mempunyai banyak dimensi efek, mulai dari kesehatan, perlindungan anak, kecelakaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kriminalitas, dan dampak sosial lainnya.

“Itulah kenapa negara-negara di dunia bahkan yang paling sekuler sekalipun sudah berpuluh-puluh tahun mempunyai UU soal minol,” imbuh Fahira.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com