Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Aturan Besuk Tahanan KPK di Hari Natal

Kompas.com - 24/12/2023, 12:56 WIB
Syakirun Ni'am,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah syarat bagi keluarga yang hendak membesuk tahanan korupsi pada momentum Hari Raya Natal.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kelonggaran ini diberikan atas izin Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

Adapun jam besuk tahanan korupsi di sejumlah rumah tahanan (rutan) dibatasi pada Senin (25/12/2023) mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: KPK Gelar Ibadah Natal untuk Tahanan Korupsi, Keluarga Boleh Membesuk

Adapun pengunjung yang dibolehkan membesuk dibatasi hanya keluarga inti tahanan.

Pengunjung juga harus mendapatkan izin dari pihak yang menahan, yakni penyidik, jaksa KPK, atau majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keluarga yang membesuk tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang bisa mengganggu keamanan atau ketertiban.

Makanan bisa dititipkan melalui petugas KPK mulai pukul 07.30 sampai 09.30 WIB pada hari yang sama.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," tutur Ali.

Baca juga: Jemaat Gereja Katedral yang Ikuti Misa Natal Bisa Parkir Kendaraan di Masjid Istiqlal

Pada Hari Raya Natal, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama yang dipusatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar ibadah sendiri.

"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," ujar Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, fasilitas ibadah dan kunjungan ini merupakan bentuk KPK menghormati hak-hak dasar setiap orang.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com