Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kelonggaran ini diberikan atas izin Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.
Adapun jam besuk tahanan korupsi di sejumlah rumah tahanan (rutan) dibatasi pada Senin (25/12/2023) mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.
"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).
Adapun pengunjung yang dibolehkan membesuk dibatasi hanya keluarga inti tahanan.
Pengunjung juga harus mendapatkan izin dari pihak yang menahan, yakni penyidik, jaksa KPK, atau majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keluarga yang membesuk tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang bisa mengganggu keamanan atau ketertiban.
Makanan bisa dititipkan melalui petugas KPK mulai pukul 07.30 sampai 09.30 WIB pada hari yang sama.
"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," tutur Ali.
Pada Hari Raya Natal, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama yang dipusatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar ibadah sendiri.
"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," ujar Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, fasilitas ibadah dan kunjungan ini merupakan bentuk KPK menghormati hak-hak dasar setiap orang.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutur Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/24/12562291/syarat-dan-aturan-besuk-tahanan-kpk-di-hari-natal