Salin Artikel

Syarat dan Aturan Besuk Tahanan KPK di Hari Natal

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kelonggaran ini diberikan atas izin Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi.

Adapun jam besuk tahanan korupsi di sejumlah rumah tahanan (rutan) dibatasi pada Senin (25/12/2023) mulai pukul 10.00 sampai 12.00 WIB.

"Satu tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung," ujar Ali dalam keterangannya, Minggu (24/12/2023).

Adapun pengunjung yang dibolehkan membesuk dibatasi hanya keluarga inti tahanan.

Pengunjung juga harus mendapatkan izin dari pihak yang menahan, yakni penyidik, jaksa KPK, atau majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keluarga yang membesuk tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi, alat elektronik, makanan, dan minuman yang bisa mengganggu keamanan atau ketertiban.

Makanan bisa dititipkan melalui petugas KPK mulai pukul 07.30 sampai 09.30 WIB pada hari yang sama.

"Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual," tutur Ali.

Pada Hari Raya Natal, KPK juga menggelar ibadah Natal bersama yang dipusatkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tahanan di Rutan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menggelar ibadah sendiri.

"Saat ini, ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," ujar Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, fasilitas ibadah dan kunjungan ini merupakan bentuk KPK menghormati hak-hak dasar setiap orang.

Kebijakan tersebut juga sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang ditentukan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"Yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutur Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/24/12562291/syarat-dan-aturan-besuk-tahanan-kpk-di-hari-natal

Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke