Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2023, 11:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengklaim bahwa PDI-P sebagai partai yang pertama kali mengusung capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, tidak anti terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan usai ditanya tentang keinginan Ganjar untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset jika terpilih menjadi presiden.

"Satu, dari PDI Perjuangan itu tidak anti RUU Perampasan Aset. Tidak. Sangat setuju dengan RUU Perampasan Aset. Hanya saja, memang dalam pasal-pasalnya, masih banyak yang bolong bolong. Masih banyak pasal-pasal yang karet," kata Andi dalam tayangan Gaspol! Kompas.com, dikutip Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, PDI-P sebagai partai politik penaung Ganjar juga menganggap penting rancangan beleid ini, terutama membuat orang kapok melakukan korupsi.

Untuk itu, dia menilai RUU Perampasan Aset penting demi membuat jera koruptor.

Andi mengatakan, RUU Perampasan Aset sejatinya ingin menitikberatkan pada konsekuensi orang melakukan korupsi adalah miskin selama-lamanya.

"Konsekuensi orang kemudian menjadi tersangka dan dijerat kasus korupsi adalah miskin selama lamanya, bukan hanya untuk dia, tapi juga untuk keluarga dan turunannya. Ini benar-benar bisa buat orang jera," nilai Andi.

Baca juga: Andi Widjajanto: Titik Beda Ganjar dengan Jokowi Cuma Satu, Demokrasi

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini meyakini PDI-P tengah menggodog dan berdiskusi apa saja untuk RUU Perampasan Aset.

Mulai dari menyiapkan agar tidak ada pasal-pasal karet dalam RUU Perampasan Aset hingga menutupi lubang-lubang yang dianggap bisa meloloskan para koruptor dari jeratan kemiskinan.

"Jadi bukan PDI Perjuangannya tidak setuju dengan UU Perampasan Aset, sangat sangat setuju, hanya harus memastikan bahwa semua pasal yang ada dalam Rancangan Undang Undang itu, menunjukan komitmen pemiskinan koruptor, menunjukkan kepastian, tidak ada pasal-pasal karet yang nanti malah bisa digunakan oleh oknum-oknum penegak hukum," pungkasnya.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri acara Teman Cerita Festival, di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023) sore.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri acara Teman Cerita Festival, di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023) sore.

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menyebut bahwa aset koruptor sudah semestinya dimiskinkan sebagai efek jera atas tindakannya.

Hal ini disampaikan Ganjar ketika menjawab pertanyaan mengenai efek jera bagi koruptor dan langkah pengembalian aset hasil korupsi dalam debat, Selasa (12/1/2023).

"Yang pertama dari sisi penegakkan hukumnya dulu. Maka kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan," ujar Ganjar.

Efek jera lainnya, menurut Ganjar, yakni hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca juga: Kubu Ganjar Bandingkan Reaksi Prabowo saat Ditanya soal HAM, 2014 Kaget, 2024 Jengkel

Ganjar pun berjanji segera membereskan Undang-Undang Perampasan Aset guna memberikan efek jera kepada koruptor.

"Yang kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com