Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Soal Percepatan Transformasi Digital

Kompas.com - 21/12/2023, 17:52 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 Tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Dilansir dari salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (21/12/2023), beleid tersebut diteken Jokowi pada 18 Desember 2023.

Adapun pertimbangan penerbitan Perpres Nomor 82 salah satunya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Perpres ini juga terbit dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional.

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Terus Perbesar Stok Beras di Bulog

Dalam perpres ini, pemerintah melakukan percepatan transformasi digital melalui penyelenggaraan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.

Aplikasi SPBE itu Prioritas dapat berupa, aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan, yang memiliki minimal 200.000 Pengguna SPBE atau target Pengguna SPBE.

Adapun aplikasi SPBE Prioritas diselenggarakan untuk mendukung berbagai hal.

Pertama, mendukung Layanan pendidikan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kedua, mendukung layanan kesehatan terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, layanan bantuan sosial terintegrasi, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Baca juga: Jokowi Mulai Pembangunan Kodim IKN, Ada Kantor hingga Hunian Personel

Ketiga, mendukung layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Keempat, mendukung layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan seluruh penyedia layanan jasa keuangan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara yang terintegrasi dengan layanan dasar kepegawaian, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Kelima, mendukung layanan portal pelayanan publik, layanan single sign on nasional, layanan identitas digital terpadu, dan layanan Infrastruktur SPBE terintegrasi termasuk pusat data nasional, jaringan intra pemerintah, sistem penghubung layanan pemerintah, dan komputasi awan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Baca juga: Jika Pisah dengan PDI-P, Jokowi Dinilai Paling Mungkin Gabung ke Golkar atau Gerindra

Keenam, mendukung layanan Satu Data Indonesia, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional

Ketujuh, mendukung layanan kepolisian yang terintegrasi meliputi penerbitan surat izin mengemudi dan izin keramaian, dengan penanggung jawab Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa aplikasi SPBE Prioritas telah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu untuk pertama kalinya paling lambat pada triwulan III tahun 2024.

Kemudian, aplikasi SPBE akan dikembangkan secara terpadu setelah diluncurkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Kemenkes: Subvarian yang Sebabkan Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Belum Ada di Indonesia

Nasional
Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Sri Mulyani Cermati Dampak Kematian Presiden Iran terhadap Ekonomi RI

Nasional
Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 356 Sertifikat Tanah Elektronik untuk Pemda dan Warga Bali

Nasional
Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Pernah Dukung Anies pada Pilkada DKI 2017, Gerindra: Itu Sejarah, Ini Sejarah Baru

Nasional
Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com