Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Wamenkumham dkk

Kompas.com - 19/12/2023, 13:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana dan pengacaranya, Yosi Andika Mulyadi.

Eddy bersama Yogi dan Yosi diketahui melayangkan gugatan praperadilan lantaran keberatan dengan penetapan tersangka yang disematkan KPK.

"Meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon," ucap anggota Tim Hukum KPK Endang yang hadir di sidang PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Baca juga: KY Terjunkan Tim, Pantau Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Adapun sidang hari ini beragendakan jawaban KPK atau eksepsi termohon atas gugatan yang dilayangkan Eddy dkk.

Gugatan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. perkara ini akan ditangani oleh Hakim Tunggal, Estiono.

Menurut KPK, dalil yang dijadikan alasan para termohon atau pihak Eddy untuk mengajukan permohonan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Menurut salinan jawaban KPK yang didapat Kompas.com, pihak KPK menyebut dalil para pemohon tidak berkaitan dalam peristiwa tindak pidana.

Namun, dalil yang dimaksudkan itu tidak dibacakan dipersidangan atau hanya dianggap dibacakan.

"Dalam uraian permohonan di atas para pemohon telah menguraikan tentang dalil-dalil permohonan praperadilan yg masuk ke dalam pembahasan pokok perkara. Dalil tidak ada berkaitan para pemohon dengan peristiwa pidana gratifikasi atau suap," ujar salah seorang tim hukum KPK Togi Sirait.

Kemudian terkait dengan keterkaitan pembuktian perbuatan para pemohon sebagai tersangka tidak pidana gratifikasi dan suap, menurut KPK, pembuktiannya harus diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang pada akhirnya membuktikan terbukti atau tidak terbukti tuduhan kepada para pemohon maka pengujian ini harus diserahkan kepada majelis hakim pokok perkara di pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Togi.

Pihak KPK juga meminta hakim tunggal menerima dan mengabulkan jawaban termohon yang dibacakan hari ini.

"Meminta hakim menyatakan penetapan para termohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasar atas hukum sehingga mempunyai kekuatan mengikat," kata Togi.

Baca juga: Kasus Eks Wamenkumham, KPK Panggil Dirjen AHU dan Direktur Perdata Kemenkumham

Hakim juga diminta menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK berdasarkan surat perintah penyidikan Sprint.Dik/147/DIK.00/01/11/2023 atas nama Eddy, Sprint.Dik/149/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yogi, dan Sprint.Dik/148/DIK.00/01/11/2023 atas nama Yosi adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.

Lebih lanjut, hakim diminta menyatakan tindakan KPK dalam melakukan pemblokiran rekening, penggeledahan, penyitaan, dan larangan berpergian ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sudah sah berdasarkan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com