JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan peningkatan transaksi mencurigakan yang diduga mengalir buat kegiatan kampanye pada Pemilu 2024 berpotensi sebagai upaya pencucian uang.
Menurut Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, dari temuan yang mereka berikan kepada aparat penegak hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terdeteksi transaksi mencurigakan dalam jumlah mencapai triliunan dari sumber kegiatan ilegal.
Menurut Ivan, dari berbagai sumber dana bermasalah yang terdeteksi dalam transaksi janggal itu salah satunya berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.
Dia mengatakan, potensi pencucian uang muncul dalam aliran dana berasal dari sumber aktivitas ilegal buat membiayai kegiatan kampanye Pemilu. Transaksi itu meningkat jumlahnya di luar rekening dana khusus kampanye (RKDK).
Baca juga: Wapres Minta Transaksi Janggal Dana Kampanye Diusut Tuntas
“Itu masuk ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Ivan pada Kompas.com, Minggu (17/12/2023).
Ivan membantah dugaan jika PPATK melakukan pengawasan transaksi keuangan untuk kepentingan politik.
Dia menegaskan, PPATK melakukan pemeriksaan keuangan untuk menghindarkan pelaku kejahatan memanfaatkan momen Pemilu demi keuntungan pribadi atau kelompok.
“Kami hanya melakukan pemantauan terkait potensi pemilu dieksploitasi oleh para pelaku kriminal dengan menggunakan dana-dana ilegal dalam mendukung kontestasi,” papar Ivan.
Baca juga: KPK Siap Tindak Lanjuti Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPU dan Bawaslu menyatakan masih mendalami laporan transaksi janggal terkait Pemilu yang disampaikan PPATK.
PPATK menyatakan sudah menyampaikan laporan itu kepada aparat penegak hukum.
Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu. Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan kepada media di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” sambung Ivan.
Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan mengatakan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye selalu sibuk karena digunakan buat membiayai keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
Baca juga: Ketua PPATK Sebut Transaksi Janggal untuk Pemilu Tak Hanya Mengalir ke Satu Parpol
Menurut dia, aktivitas transaksi diduga buat pembiayaan kegiatan kampanye justru marak dari rekening-rekening lain dan diduga terkait kepada bendahara partai politik.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," ucap Ivan.
Ivan menyampaikan, saat ini PPATK terus melakukan pelacakan (tracing) aktivitas transaksi pada rekening terkait kampanye Pemilu 2024. Termasuk di antaranya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik.
(Penulis: Tatang Guritno | Editor: Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.