JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, KPK siap menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait janggalnya dana kampanye salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ghufron menuturkan, KPK bakal menindaklanjuti temuan tersebut apabila transaksi mencurigakan itu diduga berasal dari korupsi.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisa transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas hasil LHA (laporan hasil analisis) tersebut, KPK melakukan proses hukum," kata Ghufron kepada Kompas.com, Senin (18/12/2023).
Namun, KPK belum melakukan pendalaman karena belum menerima LHA dari PPATK.
"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," ujar Ghufron.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan ada transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejagatan lingkungan lainnya.
Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan menyampaikan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar.
Ivan mengaku sudah memberikan laporan itu kepada aparat penegak hukum. Di sisi lain, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga mengaku telah mendapatkan laporan tersebut.
Baca juga: Soal Dugaan Transaksi Janggal Pemilu Temuan PPATK, KPU Pertanyakan Sumber Rekening
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman laporan PPATK dan menyampaikan hasilnya pada publik pekan depan.
Sementara, Komisioner KPU Idham Holik menyebutkan laporan PPATK juga menyebutkan ada transaksi janggal yang keluar dan masuk dari rekening bendahara partai politik (parpol).
Meski begitu ia tak mengetahui secara detail ke mana aliran uang mencurigakan itu karena laporan PPATK hanya menyampaikan secara general.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.