JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata batal menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (14/12/2023) hari ini.
Alex sedianya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Enggak (jadi diperiksa di Bareskrim), mungkin minggu depan,” kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Firli Akui Sempat Saling Pandang dengan Alex Tirta saat Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Alex mengaku baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan dalam praperadilan yang diajukan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mantan hakim itu juga mengaku sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait penjadwalan ulang pemeriksaan.
Alex mengaku perlu beristirahat setelah bersaksi di pengadilan atas permintaan Firli.
“Iya tidur capek and pusing,” ujar Alex.
Ditemui setelah persidangan, Alex mengaku memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara di KPK.
Ia mengaku menyampaikan kepada hakim tunggal PN Jaksel mengenai tugasnya sehari-hari di KPK.
Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Safe House Firli Bahuri
Di PN Jaksel, Alex juga mengaku dipanggil ke Bareskrim atas permintaan Firli. Namun, saat itu ia belum memutuskan akan menghadiri pemeriksaan.
“Kalau saya enggak capek, nanti sore juga bisa. Nanti saya komunikasikan lagi dengan Bareskrim,” kata Alex di PN Jaksel.
Mabes Polri sebelumnya telah mengkonfirmasi pemanggilan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan Firli.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Alex menjadi saksi atas permintaan Firli.
"Atas permintaan Bapak FB (Firli). Kita tunggu saja," kata dia Ramadhan saat dikonfirmasi Kamis pagi.
Firli diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Firli kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dan meminta majelis hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.