JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga calon presiden (capres) peserta Pemilu 2024 menawarkan gagasan serupa soal pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ini terungkap dalam debat perdana capres yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023).
Mula-mula, capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, bicara soal penegakan hukum terhadap koruptor.
“Kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan (koruptor),” kata Ganjar.
“Yang kedua, perampasan aset. Maka, segera kita bereskan Undang-undang Perampasan Aset,” tuturnya.
Baca juga: Analisa Public Speaking Debat Capres Pertama
Untuk memberikan efek jera yang tak main-main, Ganjar ingin menyeret pejabat yang terbukti korupsi ke penjara Nusakambangan.
Ia juga menekankan pentingnya seorang pemimpin untuk hidup sederhana dan tidak bermewah-mewahan. Mantan Gubernur Jawa Tengah itu bilang, seorang pejabat harus memberikan contoh yang baik ke bawahannya.
“Untuk para pejabat, ada dua yang penting sekali. Satu, biarkan mereka berkembang dengan meritokrasi yang baik, sehingga pada saat menduduki jabatan, tidak ada lagi jual beli jabatan,” ucap Ganjar.
“Yang kedua, jangan biarkan mereka setor pada pemimpinnya, kalau ini terjadi, kerunyaman itu akan muncul,” lanjutnya.
Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Ganjar bilang, kerugian negara akibat korupsi dalam 10 tahun terakhir mencapai Rp 230 triliun.
Jika dialihkan ke anggaran kesehatan, jumlah ini setara dengan pembangunan 27.000 unit pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
“Kita tunjukkan sekali lagi teladan dari seorang pemimpin dan pemimpin tidak boleh ragu untuk memutuskan itu,” tandasnya.
Gagasan capres nomor urut 1, Anies Baswedan, tak jauh berbeda. Jika terpilih sebagai presiden RI selanjutnya, ia berjanji untuk memiskinkan koruptor dan mengesahkan UU Perampasan Aset.
Anies juga ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang. Bersamaan dengan itu, pimpinan KPK harus dipastikan memiliki standar etik yang tinggi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut juga ingin memberikan penghargaan untuk masyarakat yang membantu melaporkan dugaan korupsi. Menurutnya, mekanisme ini dibolehkan UU.