Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditanya Ganjar soal Putusan MK, Prabowo: Yang Intervensi Siapa?

Kompas.com - 12/12/2023, 21:07 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, menyentil calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berdebat dalam sesi penegakan hukum pada debat capres perdana di kantor KPU RI, Selasa (12/12/2023).

Prabowo mulanya menyampaikan gagasannya agar setiap pihak dalam lini kekuasaan yudikatif bisa lebih sejahtera melalui peningkatan pendapatan supaya mereka tidak rawan diintervensi.

Ganjar yang mendapat kesempatan menanggapi jawaban itu, bertanya kepada Prabowo.

"Saya terpaksa, mohon maaf. Dalam konteks kekinian, apa komentar Pak Prabowo terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)?" kata dia.

Baca juga: Anies Sebut Rakyat Tak Percaya Pada Proses Demokrasi Saat Ini

Isu Putusan MK ini adalah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan seorang pejabat yang terpilih dari pemilu, termasuk kepala daerah di segala tingkatan, bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.

Putusan ini membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo dalam statusnya sebagai Wali Kota Solo di usia 36 tahun.

Moderator debat sempat menegur Ganjar dengan berujar bahwa sesi ini bukan sesi tanya-jawab antar capres, meski pada segmen-segmen berikutnya pertanyaan semacam itu sudah terlontar satu sama lain.

Prabowo kemudian memberikan jawaban yang menantang balik Ganjar.

"Saya kira mengenai Mahkamah Konstitusi aturannya sudah jelas. Kita juga bukan anak kecil, rakyat kita juga pandai, rakyat kita lihat, rakyat kita tahu, Mas Ganjar. Kita tahu lah bagaimana prosesnya," kata Prabowo

Baca juga: Momen Anies Singgung Prabowo dan Cawapres Milenial saat Debat Capres

Menteri Pertahanan itu sempat terdiam beberapa saat setelah menyampaikan bahwa "kita tahu bagaimana prosesnya".

Adapun, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat putusannya pada 7 November lalu, menyatakan Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo melanggar etik berat dalam penerbitannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu, MKMK menyatakan Anwar terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi dari pihak luar.

"Yang intervensi siapa?" tanya Prabowo melanjutkan jawabannya.

"Intinya adalah, kita tegakkan konstitusi. Kita tegakkan undang-undang. Kita perbaiki yang kurang sempurna dan kita patuh pada komitmen undang-undang itu sendiri," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com