JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy Hiariej diduga menerima uang senilai total Rp 8 miliar dari seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan yang juga berstatus tersangka dan sudah ditahan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uanng yang diberikan Helmut kepada Eddy merupakan biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Wamenkumham Diduga Pakai Duit Rp 1 Miliar dari Pengusaha Tambang untuk Pencalonan Ketua Pelti
Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.
Alex menyampaikan, duit Rp 4 miliar itu diberikan kepada Eddy untuk membuka blokir hasil Rapat Usaha Pemegang Saham (RUPS) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Helmut Hermawan merupakan Direktur PT CLM, perusahaan yang bergerak di bidang nikel.
Adapun hasil RUPS itu terblokir di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) karena ada perselisihan di internal perusahaan tersebut.
"Atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung Eddy pada Helmut," kata Alex.
Ia menuturkan, Helmut dan Eddy mulai berkomunikasi ketika Helmut mencari konsultasi terkait AHU dan mendapat rekomendasi untuk menghubungi Eddy.
Baca juga: Sosok Helmut Hermawan, Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Keduanya bertemu pada April 2022, atau saat Eddy memerintahkan asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana, dan pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi untuk menangani persoalan itu setelah disepakati fee Rp 4 miliar.
Yogi dan Yosi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, transaksi antara Eddy dan Helmut berkaitan dengan kasus dugaan memberikan keterangan palsu terkait pemegang izin usaha pertambangan yang menjerat Helmut di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Alex menyebutkan, Eddy menjanjikan Helmut lepas dari kasus tersebut atau terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan iming-iming uang.
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3," kata Alex.