JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum eks Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Ricky Sitohang mengeklaim pihaknya kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan Ricky menanggapi ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana gugatan eks Wamenkumham terhadap lembaga antirasuah itu.
"Pada prinsipnya, kami sebagai kuasa hukum tetap koorperatif ya, tetap taat hukum, ikuti etika prosedur hukum makanya sesuai dengan agenda panggilan dari Pengadilan, kami datang sesuai rencana," kata Ricky kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023).
Ricky menuturkan, tim hukum Eddy Hiariej telah siap membacakan dalil gugatan praperadilan yang diajukan melawan penetapan tersangka KPK.
Diketahui, Eddy Hiariej menggugat lembaga antirasuah itu lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Estiono menunda sidang perdana lantaran KPK selaku pihak termohon tidak hadir.
"Bagi kami pribadi yaitu kan urusan KPK (kenapa tidak datang), yang penting kami taat hukum, kami menghormati hukum, menghormati KPK. Mungkin KPK tidak hadir karena ada alasan lain” kata Ricky.
"Itu mungkin karena sesuatu dan lain hal kan kita juga enggak tahu, kita hormati saja, yang penting bagi kami, kami kooperatif saja," imbuhnya.
Sejatinya sidang perdana digelar pada Senin (11/12/2023), namun ditunda atas permintaan KPK.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim hukum KPK masih menyiapkan kelengkapan dokumen untuk menghadapi sidang tersebut.
Oleh karena itu, Tim Biro Hukum KPK mengirimkan surat permohonan penundaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," kata Ali Fikri.
Ali memastikan, jika berkas sudah siap, pihak KPK akan hadir untuk memberikan tanggapan gugatan yang dilayangkan oleh eks Wamenkumham itu.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," tutur Ali.
Diketahui, sidang praperadilan Eddy terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Eddy Hiariej diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/12/13345371/kpk-tak-hadir-di-sidang-praperadilan-pengacara-eks-wamenkumham-urusan-mereka