JAKARTA, KOMPAS.com - Diduga masih ada konflik kepentingan di balik tak kunjun ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan rasuah yakni pemerasan dalam jabatan.
Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dugaan adanya tarik ulur kepentingan di balik belum ditahannya Firli disampaikan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Baca juga: Kata Polri soal Firli Bahuri Tak Ditahan meski Sudah 2 Kali Diperiksa sebagai Tersangka
Dia menduga masih ada tarik menarik kepentingan antara pihak-pihak tertentu yang membuat Firli tak kunjung ditahan, meski penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Ini ada tarik-menarik ya, karena kalau saya lihat masalah alat bukti pasti sudah cukup, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kalau di dalam KUHAP, kalau sudah 2 alat bukti orang itu sudah bisa ditetapkan tersangka,” kata Samad dalam Program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (7/12/2023).
Menurut Samad, seharusnya penyidik bukan hanya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri tetapi melakukan jemput paksa.
Sebab dalam kasus yang disangkakan terhadap Firli Bahuri, ada keterkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini juga menjadi tersangka dan tengah diproses hukum oleh KPK.
Baca juga: Apartemen yang Digeledah di Dharmawangsa Ternyata Milik Firli Bahuri
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada Rabu (6/12/2023) kemarin. Itu adalah kedua kalinya Firli diperiksa dengan status tersangka.
Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan.
Penyidik Polri menjerat Firli dengan sangkaan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Baca juga: Tak Ditahan, Firli Bahuri Kucing-Kucingan dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka
Sedangkan Syahrul saat ini sedang menjalani masa tahanan di KPK guna kepentingan penyidikan, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.