Salin Artikel

Firli Bahuri Belum Ditahan, Abraham Samad Menduga Ada "Faktor Lain"

JAKARTA, KOMPAS.com - Diduga masih ada konflik kepentingan di balik tak kunjun ditahannya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan rasuah yakni pemerasan dalam jabatan.

Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dugaan adanya tarik ulur kepentingan di balik belum ditahannya Firli disampaikan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Dia menduga masih ada tarik menarik kepentingan antara pihak-pihak tertentu yang membuat Firli tak kunjung ditahan, meski penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Ini ada tarik-menarik ya, karena kalau saya lihat masalah alat bukti pasti sudah cukup, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kalau di dalam KUHAP, kalau sudah 2 alat bukti orang itu sudah bisa ditetapkan tersangka,” kata Samad dalam Program Satu Meja The Forum di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Menurut Samad, seharusnya penyidik bukan hanya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri tetapi melakukan jemput paksa.

Sebab dalam kasus yang disangkakan terhadap Firli Bahuri, ada keterkaitan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini juga menjadi tersangka dan tengah diproses hukum oleh KPK.

Firli diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan mulai pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, sampai pemeriksaan usai dia tak ditahan.

Penyidik Polri menjerat Firli dengan sangkaan dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Sedangkan Syahrul saat ini sedang menjalani masa tahanan di KPK guna kepentingan penyidikan, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

https://nasional.kompas.com/read/2023/12/07/20031211/firli-bahuri-belum-ditahan-abraham-samad-menduga-ada-faktor-lain

Terkini Lainnya

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke