JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri (FB) memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Pantauan Kompas.com di lokasi, Firli tiba sekitar pukul 09.13 WIB. Dia datang mengenakan kemeja biru gelap serta masker putih.
Firli turut didampingi sejumlah pengawalnya saat masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
Setibanya di lokasi, Firli tidak bicara sepatah kata pun ke awak media. Ia langsung berjalan cepat ke dalam Gedung Bareskrim.
Baca juga: Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar juga memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu hari ini.
"Ya hadir," kata Ian saat dikonfirmasi, Rabu pagi.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Namun, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 6 Desember 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Bungkam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL
Surat panggilan pemeriksaan kedua telah dilayangkan kepada Firli pada 3 Desember 2023. Menurut polisi, surat itu sudah diterima.
"Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli) pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Adapun dalam perkara ini, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.