JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri masih tidak ditahan meski sudah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut soal penahanan merupakan kewenangan dari penyidik yang mengusut kasus tersebut.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu udah diberikan oleh undang-undang kepada penyidik. Jadi penyidik lah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan lain sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sandi lantas meminta semua pihak mempercayakan proses hukum yang berjalan kepada Polda Metro Jaya.
Baca juga: Tak Ditahan, Firli Bahuri Kucing-Kucingan dengan Wartawan Usai Diperiksa 11 Jam Sebagai Tersangka
Dia juga meminta agar masyarakat turut mengawasi kasus yang menjerat Firli Bahuri agar berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," ujar Sandi.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Ketua KPK nonaktif ini kembali diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kali pada 6 Desember 2023.
Baca juga: Apartemen yang Digeledah di Dharmawangsa Ternyata Milik Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.