JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam debat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Kami menyampaikan tiga agenda hak asasi manusia yang kami usulkan agar masuk di dalam agenda debat capres dan cawapres," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid seusai audiensi dengan KPU, Rabu (6/12/2023).
Usman mengatakan, agenda HAM pertama yang diusulkan masuk dalam materi debat adalah kebebasan berekespresi yang dikatakannya berada dalam kondisi genting.
Ia mengungkapkan, ada banyak kasus pelanggaran kebebasan berekespresi di Indonesia, termasuk dugaan intimidasi terhadap seniman Butet Kartaredjasa yang terjadi akhir-akhir ini.
"Di dalam agenda kebebasan bereskpresi ini juga kami sampaikan perlunya mengangkat berbagai undang-undang yang problematis di dalam konteks perlindungan kebebasan berekspresi," ujar Usman Hamid.
Baca juga: Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…
Undang-undang yang dimaksud, antara lain, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekrtonik (UU ITE), serta aturan-autran lain yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas.
Agenda kedua yang diusulkan adalah terkait akuntabilitas aparat keamanan berkaca dari banyaknya aksi kekerasan aparat di berbagai daerah.
"Aparat keamanan juga menggunakan kekuatan tidak boleh berlebihan, tidak boleh menggunakan kekerasan yang tidak perlu," kata Usman Hamid.
Selain itu, Amnesty mengusulkan supaya debat Pilpres 2024 membahas komitmen para kandidat dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Kami menyarankan agar KPU memastikan bahwa agenda debat capres dan cawapres itu benar-benar membahas atau mempertanyakan visi-misi dari calon presiden dan calon wakil presiden terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM berat," ujar Usman Hamid.
"Termasuk juga pencegahan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di kemudian hari," katanya melanjutkan.
Baca juga: Besok, KPU Rapat Lagi dengan Timses Bahas Format Debat Pilpres 2024
Usman mengklaim bahwa usul ini telah diterima dan bakal dipertimbangkan oleh KPU RI.
Ia mengungkapkan, usul tersebut bakal dibicarakan oleh KPU dengan tim panelis debat yang akan diputuskan dalam hitungan hari.
"Mereka akan memastikan bahwa agenda yang kami sampaikan dibicarakan secara resmi dengan tim panelis dan diagendakan adlam debat-debat pasangan calon," kata Usman Hamid.
Seperti diketahui, KPU akan menggelar lima debat Pilpres 2024, yakni pada 12 Desember 2023, 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.
Dengan tema-tema setiap debat tersebut, yakni:
Baca juga: KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.