Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II DPR: Hak Warga Jakarta Dikebiri jika Gubernur Ditunjuk Presiden

Kompas.com - 06/12/2023, 15:30 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengatakan hak demokrasi warga Jakarta dikebiri jika gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden, seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Jika pemilihan gubernur ditiadakan, maka warga Jakarta sungguh telah dikebiri hak demokrasinya," ujar Yanuar saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).

Yanuar menjelaskan, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, semestinya hak-hak politik warga Jakarta dipulihkan kembali.

Baca juga: Soal Penunjukan Gubernur oleh Presiden di Draf RUU DKJ, Istana: Itu RUU Inisiatif DPR

Dia menyebutkan, sudah bertahun-tahun warga Jakarta hanya memilih para pemimpinnya di tingkat provinsi.

"Di tingkat kota mereka tak punya kekuatan untuk turut menentukan para pemimpinnya. Apalagi di tingkat kota, mereka tidak punya wakilnya di legislatif. Hak memilih dan dipilih sebagai amanat konstitusi tidak bisa tegak sepenuhnya di Jakarta," tuturnya.

Maka dari itu, kata Yanuar, penunjukan gubernur oleh presiden bertentangan dengan warga Jakarta sendiri yang berkeinginan bisa memilih para pemimpinnya secara langsung.

Politikus PKB ini menegaskan tidak ada alasan yang cukup kuat dan rasional untuk mengebiri hak politik warga Jakarta.

Baca juga: Kritik Wacana Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Fraksi PDI-P: Jangan Kebiri Hak Warga!

Sebab, secara konstitusional, warga Jakarta sama kedudukannya secara politik dengan warga di provinsi lainnya yang bebas memilih para pemimpinnya di tingkat lokal.

"Secara ekonomi dan pendidikan, warga Jakarta lebih kuat dan sangat layak untuk memiliki kemandirian politik dalam menentukan pemimpinnya sendiri di tingkat provinsi," kata Yanuar.

"Pindahnya ibukota ke IKN jangan lah membuat Jakarta malah berwatak lebih otoriter. Hormati dan tegakkan hak-hak politik warga Jakarta. Itulah cara kita belajar berdemokrasi dengan cara yang fair, terbuka dan kompetitif," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.

Baca juga: Tolak RUU DKJ soal Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, F-PKS: Harus Kembali ke Semula

"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com