JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal menegaskan, pihaknya menolak usulan gubernur dan wakil gubernur di Jakarta ditunjuk oleh presiden seperti tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Iqbal mengatakan, usulan tersebut merupakan sebuah kebijakan yang rawan menjadi ajang kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"PKS tolak gubernur give away di Jakarta, berpotensi KKN," ujar Iqbal saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Baca juga: PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ
Menurut Iqbal, usulan ini menjadi sebuah kemunduran bagi demokrasi.
Dia mengatakan, jumlah penduduk Jakarta yang mencapai 12 juta jiwa dengan APBD hampir Rp 80 triliun harus dipimpin orang yang kompeten dan memiliki legitimasi oleh rakyat.
Iqbal khawatir pemimpin di Jakarta yang dipilih kelak malah orang-orang yang tidak kompeten.
“Bisa saja suatu saat presiden atau partai pemenang menunjuk keluarga, kerabat atau orang yang tidak memiliki kompetensi memimpin. Dan ini adalah sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tutur dia.
Maka dari itu, kata Iqbal, PKS dengan tegas menolak RUU DKJ ini karena dibuat secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam, dapat merugikan warga Jakarta, dan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia.
"PKS sejak awal menolak Undang-Undang IKN, sejak awal konsisten agar Ibu kota tetap di Jakarta dan gubernur serta wakilnya harus dipilih oleh rakyat. Bukan ditunjuk presiden," ujar Iqbal.
Baca juga: RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
"Sehingga usulan atau pendapat dari DPRD itu DPRD akan bersidang siapa nama-nama yang akan diusulkan. Itu proses demokrasinya di situ," ucap dia.