JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan kembali menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (6/12/2023) hari ini.
"Ya hadir (pemeriksaan hari ini)," kata Ian saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Namun, Ian enggan menyampaikan jam berapa Firli akan datang ke Gedung Bareskrim.
Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Bungkam Usai 2 Jam Diperiksa Dewas Terkait Dugaan Pemerasan Ke SYL
Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Namun, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 6 Desember 2023.
Surat panggilan pemeriksaan kedua telah dilayangkan kepada Firli pada 3 Desember 2023. Menurut polisi, surat itu sudah diterima.
"Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli) pada Rabu, 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Datangi Dewas, Kembali Jalani Pemeriksaan Etik Pemerasan SYL
Adapun dalam perkara ini, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Firli meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan ini akan digelar pada 11 Desember 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.