Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tunda Pengesahan Revisi UU MK, Merespons Surat dari Pemerintah

Kompas.com - 04/12/2023, 20:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa DPR menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) yang dikabarkan bakal dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (5/12/2023) besok.

Penundaan itu dilakukan merespons surat dari pemerintah yang dikirimkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Yang pasti tanggal 5 Desember besok, itu tidak ada paripurna revisi UU MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Dasco mengungkapkan, DPR tidak melakukan pengesahan revisi UU MK untuk menghindari berbagai pemberitaan yang negatif menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca juga: Bantah Revisi UU MK Dikebut, Pimpinan DPR: Prosesnya Sudah sejak Februari

Ia mengaku khawatir, jika revisi UU MK tetap disahkan maka menimbulkan kecurigaan terkait politik atau dugaan politisasi undang-undang.

"Bahwa kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR merugikan salah satu pihak. Padahal, tidak demikian. Untuk kemudian menghindarkan hal seperti itu, maka teman-teman di fraksi ditunda dulu untuk revisi UU MK diparipurnakan," ujar Dasco.

Namun, Dasco tidak bisa menjawab sampai kapan penundaan tersebut akan dilakukan. Ia mengatakan, semua dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi di DPR untuk menentukan tahapan berikutnya.

Meski begitu, ia tak menampik bahwa proses revisi UU MK di DPR tinggal menunggu pengesahan.

"Kalau menurut ketentuan yang ada, itu tinggal diparipurnakan," kata Dasco.

Baca juga: Usul Revisi UU MK Dinilai Sarat Motif Politik Ketimbang Kajian Ilmiah

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke DPR untuk tidak mengesahkan RUU MK.

Menurut Mahfud, pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) terkait pengiriman surat tersebut.

"Saya hari ini, saya sudah berkoordinasi dengan Menkumham, sudah mengirimkan surat ke DPR, tadi sudah diantar, sudah diterima ya oleh DPR bahwa kita minta agar itu tidak disahkan di sidang supaya diperhatikan usul pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Baca juga: Revisi UU MK, DPR Sebut Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Hakim MK Turun Jadi 10 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com