Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Yang Penting Bagaimana Kasus Ini Dituntaskan

Kompas.com - 04/12/2023, 15:09 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut yang penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri adalah perkaranya diselesaikan.

Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit saat ditanya mengenai alasan Firli Bahuri sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.

"(Menurut) saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo Sigit saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ia pun meminta masyarakat terus mengikuti prosedur yang ditempuh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Menurutnya, penyidik memiliki alasan subyektif sehingga memutuskan belum akan menahan Firli Bahuri

Diketahui, penahanan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik dengan alasan subyektif dan obyektif.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan subyektif itu adalah takut pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo Sigit.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Pensiunan jenderal polisi itu telah diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 1 Desember lalu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Namun, meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.

Terbaru, Firli Bahuti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 6 Desember 2023.

Adapun kedatangan Kapolri ke KPK untuk menandatangani kerja sama di bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Safe House Firli Bahuri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com