JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi bahwa pada rapat koordinasi bersama tim sukses (timses) calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) muncul bahasan dari timses apakah capres-cawapres perlu hadir bersamaan dalam debat.
Sebagai informasi, rapat tersebut digelar di kantor KPU RI pada Rabu, 29 November 2023 lalu.
"Itu memang respons dari pertemuan. Itu kan juga enggak ada yang melanggar, enggak ada yang keliru dengan (bahasan) itu," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, kepada Kompas.com via telepon, Minggu (3/12/2023).
Pertemuan itu diawali paparan KPU RI soal konsep debat yang mereka siapkan. Setelahnya, masing-masing timses menanggapi konsep tersebut.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres
Ia mengatakan, dua timses menanggapi bahwa sesuai frasa dalam ketentuan KPU itu, maka capres-cawapres harus hadir bersamaan dalam debat.
Bahasan ini dianggap tidak melanggar karena sesuai dengan konsep awal KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023, bahwa debat "dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden".
Satu timses lain menilai sebaliknya, bahwa esensi frasa "dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" pada PKPU itu tak otomatis terlanggar jika hanya capres yang datang pada debat capres, dan hanya cawapres yang datang pada debat cawapres.
Sebab, merujuk aturan yang sama, KPU mengatur bahwa debat terbagi atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Sehingga diasumsikan debat capres hanya dihadiri capres, dan debat cawapres hanya dihadiri cawapres.
Baca juga: Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024
August Mellaz lantas menegaskan bahwa tidak ada usul untuk menghapus debat cawapres. KPU juga tidak berencana menghapusnya.
Sebab, menurutnya, KPU mengambil sikap bahwa debat capres akan tetap ada dengan dihadiri cawapres, begitu pula sebaliknya.
"Peserta pilpres adalah pasangan calon. Itu kan harus klir. Makanya normal kalau usulannya ke sana (capres-cawapres berdampingan). Ya kan bisa saja didampingi, tapi tetap dalam konteks debatnya, mengacu debat yang di PKPU. Debat capres untuk capres, debat cawapres untuk cawapres," ujar Mellaz.
"Tapi kan peserta pemilu itu pasangan calon. Kalau mereka datang berbarengan saat debat capres-cawapres kan enggak ada soal. Pertanyaannya, debat sekarang porsi siapa? Kalau debat capres, ya capres dong yang berhadap-hadapan. Kalau cawapresnya mendampingi kan bisa saja," katanya lagi.
Ia juga menegaskan bahwa KPU tidak dalam rangka mengakomodir tanggapan timses tertentu dan mengabaikan tanggapan lainnya.
"Semua tim paslon memberikan masukan. Itu fakta. Tim paslon 1, 2, dan 3 memberikan masukan atas konsep KPU, tapi KPU (sejak awal) mempresentasikan konsepnya. KPU sudah sejak awal sudah punya konsep," ujar Mellaz.
Namun, ia tidak mengungkapkan timses capres-cawapres mana yang mengusulkan capres-cawapres datang bersamaan saat debat.