JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut yang penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri adalah perkaranya diselesaikan.
Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit saat ditanya mengenai alasan Firli Bahuri sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.
"(Menurut) saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo Sigit saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Ia pun meminta masyarakat terus mengikuti prosedur yang ditempuh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan
Menurutnya, penyidik memiliki alasan subyektif sehingga memutuskan belum akan menahan Firli Bahuri
Diketahui, penahanan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik dengan alasan subyektif dan obyektif.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan subyektif itu adalah takut pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.
Pensiunan jenderal polisi itu telah diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 1 Desember lalu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Namun, meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.
Terbaru, Firli Bahuti kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 6 Desember 2023.
Adapun kedatangan Kapolri ke KPK untuk menandatangani kerja sama di bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Alex Tirta Akui Dicecar 13 Pertanyaan Terkait Safe House Firli Bahuri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.