JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Nihayatul Wafiroh menyebut bahwa kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, justru mengusulkan agar debat capres-cawapres hanya berisi pemaparan visi-misi.
Ia mengatakan, usulan itu disampaikan saat focus group discussion (FGD) tim pemenangan tiga pasangan calon (paslon) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 29 November 2023.
“Ini berarti format debat hanya melibatkan tanya-jawab antara paslon dengan moderator dan panelis, serta menghilangkan sanggahan antar paslon secara keseluruhan,” ujar Nihayatul dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Ia mengungkapkan, pihak Prabowo-Gibran menganggap debat capres-cawapres yang membuka konsep saling menyanggah akan membuang banyak waktu.
Baca juga: KPU Konfirmasi 2 Timses Usul Capres-Cawapres Datang Bersama Saat Debat, Sebut Tak Langgar PKPU
Namun, usulan itu tidak diterima oleh tim pemenangan Anies-Muhaimin dan tim pemenangan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.
“Dalam kesempatan yang sama Timnas Amin telah dengan tegas menolak usulan tim paslon nomor 2,” kata Nihayatul.
“Yang jika disetujui akan membatasi pengenalan pemilih terhadap kualitas utuh para paslon, serta terkesan ingin memberikan kenyamanan berlebih pada paslon tertentu. Penolakan serupa juga diutarakan oleh tim paslon nomor 3,” ujarnya lagi.
Terakhir, ia menampik tudingan yang disampaikan Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Wibowo.
Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Bantah Usulkan Tak Ada Debat Khusus Cawapres
Sebelumnya, Dradjad menyatakan bahwa usulan meniadakan debat khusus cawapres datang dari kubu Anies-Muhaimin.
Nihayatul menegaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan agar capres-cawapres selalu hadir dalam setiap kesempatan debat.
Terlepas dari, apakah momen debat itu khusus diberikan pada capres ataupun cawapres sendiri.
“Usulan kami untuk hadir berpasangan lengkap bukan berarti hadir untuk berdebat. Serta juga bukan berarti menghilangkan debat antara cawapres,” katanya.
Baca juga: Ribut-ribut Format Debat Capres-Cawapres, Ini Bedanya pada Pilpres 2019 dan 2024
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz mengonfirmasi bahwa dua timses mengusulkan capres-cawapres harus hadir bersamaan dalam debat sesuai frasa dalam ketentuan KPU.
Bahasan ini dianggap tidak melanggar karena sesuai dengan konsep awal KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023, bahwa debat "dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden".
Sementara itu, satu timses lain menilai sebaliknya, bahwa esensi frasa "dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" pada PKPU itu tak otomatis terlanggar jika hanya capres yang datang pada debat capres, dan hanya cawapres yang datang pada debat cawapres.