Ia mengatakan, usulan itu disampaikan saat focus group discussion (FGD) tim pemenangan tiga pasangan calon (paslon) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 29 November 2023.
“Ini berarti format debat hanya melibatkan tanya-jawab antara paslon dengan moderator dan panelis, serta menghilangkan sanggahan antar paslon secara keseluruhan,” ujar Nihayatul dalam keterangannya, Minggu (3/12/2023).
Ia mengungkapkan, pihak Prabowo-Gibran menganggap debat capres-cawapres yang membuka konsep saling menyanggah akan membuang banyak waktu.
Namun, usulan itu tidak diterima oleh tim pemenangan Anies-Muhaimin dan tim pemenangan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud MD.
“Dalam kesempatan yang sama Timnas Amin telah dengan tegas menolak usulan tim paslon nomor 2,” kata Nihayatul.
“Yang jika disetujui akan membatasi pengenalan pemilih terhadap kualitas utuh para paslon, serta terkesan ingin memberikan kenyamanan berlebih pada paslon tertentu. Penolakan serupa juga diutarakan oleh tim paslon nomor 3,” ujarnya lagi.
Terakhir, ia menampik tudingan yang disampaikan Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Dradjad Wibowo.
Sebelumnya, Dradjad menyatakan bahwa usulan meniadakan debat khusus cawapres datang dari kubu Anies-Muhaimin.
Nihayatul menegaskan bahwa pihaknya hanya mengusulkan agar capres-cawapres selalu hadir dalam setiap kesempatan debat.
Terlepas dari, apakah momen debat itu khusus diberikan pada capres ataupun cawapres sendiri.
“Usulan kami untuk hadir berpasangan lengkap bukan berarti hadir untuk berdebat. Serta juga bukan berarti menghilangkan debat antara cawapres,” katanya.
Bahasan ini dianggap tidak melanggar karena sesuai dengan konsep awal KPU RI melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1622 Tahun 2023, bahwa debat "dihadiri oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden".
Sementara itu, satu timses lain menilai sebaliknya, bahwa esensi frasa "dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden" pada PKPU itu tak otomatis terlanggar jika hanya capres yang datang pada debat capres, dan hanya cawapres yang datang pada debat cawapres.
Sebab, merujuk aturan yang sama, KPU mengatur bahwa debat terbagi atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Sehingga diasumsikan debat capres hanya dihadiri capres, dan debat cawapres hanya dihadiri cawapres.
August Mellaz lantas menegaskan bahwa tidak ada usul untuk menghapus debat cawapres. KPU juga tidak berencana menghapusnya.
Sebab, menurutnya, KPU mengambil sikap bahwa debat capres akan tetap ada dengan dihadiri cawapres, begitu pula sebaliknya.
"Peserta pilpres adalah pasangan calon. Itu kan harus klir. Makanya normal kalau usulannya ke sana (capres-cawapres berdampingan). Ya kan bisa saja didampingi, tapi tetap dalam konteks debatnya, mengacu debat yang di PKPU. Debat capres untuk capres, debat cawapres untuk cawapres," ujar Mellaz saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Tapi kan peserta pemilu itu pasangan calon. Kalau mereka datang berbarengan saat debat capres-cawapres kan enggak ada soal. Pertanyaannya, debat sekarang porsi siapa? Kalau debat capres, ya capres dong yang berhadap-hadapan. Kalau cawapresnya mendampingi kan bisa saja," katanya lagi.
"Semua tim paslon memberikan masukan. Itu fakta. Tim paslon 1, 2, dan 3 memberikan masukan atas konsep KPU, tapi KPU (sejak awal) mempresentasikan konsepnya. KPU sudah sejak awal sudah punya konsep," ujar Mellaz.
Namun, ia tidak mengungkapkan timses capres-cawapres mana yang mengusulkan capres-cawapres datang bersamaan saat debat.
https://nasional.kompas.com/read/2023/12/03/22531301/kubu-anies-muhaimin-sebut-tim-prabowo-gibran-usulkan-debat-hanya-pemaparan